Gedung Disnaker Batam/doc.Chaisar. |
dari panggilan mediasi sidang Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) kota Batam terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilaporkan karyawannya, Senin (24/6/2019).
Pantauan Buruhtoday.com, para karyawan yang menjadi korban PHK tersebut terkesan kecewa atas ketidakhadiran manajemen PT EMI, sementara mereka sudah hadir di Disnaker Batam sejak pagi.
R Sitorus salah satu karyawan PT EMI menceritakan awal terjadinya PHK yang menimpa dirinya dan beberapa karyawan lainnya. Mereka awalnya menuntut kejelasan status kerja (kontrak tidak jelas), hal itulah yang membuat mereka di PHK dan dinyatakan melanggar peraturan perusahaan.
"Kami hanya mempertanyakan kontrak kerja, tapi manajemen mengatakan kami melanggar peraturan perusahaan," ujar Sitorus, pada media ini di kantor Disnaker Batam.
Kasus yang lain juga disampaikan Boru Gurning karyawan lainnya. Ia mengatakan bahwa selain kontrak tidak jelas, manajemen juga melakukan pemotongan iuran BPJS, akan tetapi tidak dapat digunakan untuk berobat.
"BPJS kami di potong setiap bulannya bang, tapi kami tidak dapat menggunakan BPJS untuk berobat," tuturnya.
Sementara itu, salah satu staff Disnaker Batam mengakui bahwa pihak pengusaha tidak hadir, dan panggilan selanjutnya akan segera di layangkan kembali, sebab jadwal sidang baru yang pertama kalinya dilakukan.
"Lanjut panggilan berikutnya, kasusnya PHK. Yang hadir hanya Pekerja saja dan pihak pengusaha tidak hadir ," pungkasnya.
Sementara itu hingga berita ini diunggah, Manajemen PT EMI belum dikonfirmasi.
Editor redaksi
Liputan Chaisar/Envrille.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar