Selain Buka Posko THR, Disnaker Gunungkidul Juga Buka Pengaduan Melalui WhatshApp - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 14 Mei 2019

Selain Buka Posko THR, Disnaker Gunungkidul Juga Buka Pengaduan Melalui WhatshApp

BURUHTODAY.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gunungkidul membuka posko pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2019. 

Posko pelayanan pengaduan THR dibuka mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dan dibuka sampai H+7 setelah Lebaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan wajib memberikan THR minimal H-7 sebelum Lebaran.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Gunungkidul, Joko Edy Wardoyo, mengatakan sistem pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan dapat langsung datang ke Kantor Disnakertrans, pengaduan melalui telepon, dan melalui pesan WhatsApp (WA). "Untuk aduan melalui WA bisa langsung ke nomor saya jika lapornya di luar jam kerja," ujar Joko, Selasa (14/5/2019).

Joko menjelaskan pengaduan melalui WA dapat segera ditampung. Menurutnya, sesuai Permenaker THR diberikan kepada seorang pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. "THR yang harus diberikan sebanyak satu kali gaji pokok para pekerja," kata dia.

Ia menambahkan, untuk pekerja yang belum bekerja selama 12 bulan ada hitungannya. "Misalnya seorang pekerja baru bekerja selama enam bulan, cara menghitung THR yakni enam bulan dibagi 12 bulan dikalikan gaji pokok," katanya.

Dia berharap dengan dibukanya posko pengaduan THR tidak ada pekerja yang haknya tidak dibayarkan oleh perusahaan. Pada 2018 pembayaran THR untuk para buruh di Bumi Handayani berjalan lancar.

Apabila ada aduan terkait dengan perusahaan yang tidak memberikan THR, maka Disnakertrans Gunungkidul langsung memediasi pekerja dan perusahaan sehingga pekerja mendapatkan haknya. Jika mediasi buntu, Disnakertrans melimpahkan persoalan kepada pengawas yang ada di tingkat provinsi.

Disinggung soal jumlah perusahaan yang ada di Gunungkidul yang wajib memberikan THR, Joko menyatakan setelah kewajiban lapor beralih ke sistem daring yang langsung lapor ke Disnaker DIY, Disnakertrans Gunungkidul belum menerima data jumlah perusahaan. "Sebelum pakai sistem online, jumlahnya sekitar 300 perusahaan," kata Joko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar