Karang Taruna Mukakuning di Bekukan, Komisi 1 DPRD Kota Batam Gelar RDPU - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 28 Mei 2019

Karang Taruna Mukakuning di Bekukan, Komisi 1 DPRD Kota Batam Gelar RDPU


BATAM - Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar pendapat, terkait pembekuan Karang taruna Mukakuning di ruang rapat komisi I. Senin (27/5/2019).

Dalam rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I Budi Mardiyanto di dampingi, Jurado Sibuarian, Harmidi Umar Husen, H. Fauzan dan di hadiri Ketua Karang Taruna Kota Batam, Lurah Muka kuning Yopi Himawan perdana, Sekcam Sungai Beduk, Babinkatibmas Mukakuning, dan Ketua Karang Taruna Mukakuning Harianto.

Harianto, Ketua Karang taruna Muka kuning yang sudah dibekukan oleh Lurah Muka Kuning  Yopi Himawan Perdana, mengatakan bahwa surat pembukuan yang ia terima tertanggal (10/5), adalah perbuatan semena mena dan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, dan disini saya mau minta tanggapan dari lurah, Ungkapnya.

Menanggapi penjelasan dari Harianto, Lurah Mukakuning Yopi Himawan mengatakan bahwa dasar pembekuan karang taruna mukakuning adalah, karena tidak sejalan dengan pemerintah,

" Alasan pembekuan saudara Harianto sebagai ketua karang taruna adalah karena tidak sejalan dengan pemerintah salah contoh adalah tentang postingan fb yang bersangkutan terkait masalah ex officio Wali kota Batam dan masalah berita negatif yang di tulis bersangkutan ke media" Kata Yopi.

Senada dengan ketua karang taruna Kota Batam Zul Arif, menjelaskan bahwa Karang Taruna adalah bentukan dan dilegalkan oleh Pemerintah, sehingga secara garis besar harus mendukung dan sejalan dengan Pemerintah, dalam hal ini Walikota Batam ( Muhammad Rudi).

“Karang Taruna dibentuk Pemerintah dan juga dilegalkan Pemerintah, oleh karena itu, saudara Harianto, ketua Karang Taruna Mukakuning dinilai tidak sejalan dengan Pemerintah sehingga terjadi pembekuan tersebut,” kata Zul dalam rapat tersebut.

Kepala Ombudsman Kepri Lagat Patar Paruha Siadari menyampaikan bahwa tindakan Lurah tersebut melanggar UU 23 tahun 2014, yang mana Lurah adalah perangkat Camat dan semua tindak-tanduk Lurah adalah tanggung-jawab Camat.

“Lurah adalah anggota Camat, kenapa Camat tidak berbicara dalam hal ini. Karang taruna bukan milik Lurah dan Pemerintah, dan bukan harus ikuti kemauan bapak, ini akan menjadi catatan kami. Terimah kasih kepada Ispektorat sudah jelaskan bahwa Karang Taruna itu dibentuk masyarakat bukan Pemerintah, kalau tidak saya akan telanjangi mereka semua,” jelas Lagat.

Lebih jauh Lagat mempertanyakan alasan profesi ketua Karang Taruna Mukakuning tidak sejalan dengan Pemerintah.

“Sebelum dia jadi Ketua Karang Taruna apakah profesi dia tidak jurnalis, itu adalah alasan yang tidak tepat dan perlu kita telusuri. Sebelum ada tindakan pembekuan, seharusnya dilakukan klarifikasi dan rapat dulu. Kami dari Ombusdman menilai mekanisme pembekuan ini tidak sesuai dengan aturan karang taruna yang ada di Republik Indonesia,” ujar Lagat.

Sementara itu, anggota komisi 1 DPRD Batam Jurado Siburian menilai hal pembekuan yang dilakukan Lurah Mukakuning adalah melanggar UU selaku ASN dan pihaknya akan menyurati hal tersebut kepada pihak terkait.

Ketua Karang Taruna Batam mengatakan, tidak ada ADRTnya, ini adalah pernyataan sikap penyesatan kepada anggota Karang Taruna, masa Organisasi tidak ada ADRTnya, ini sudah melanggar UU ASN no 5. Tidak mungkin seorang Lurah tidak memahami aturan,” kata Jurado.

Jurado juga menilai, Lurah Mukakuning sudah melakukan tindakan berpolitik. Dengan ikut serta terusik akan adanya Jurnalis yang menyurati tentang Ex-Officio.

“ASN seharusnya tidak mengurusi masalah Ex-Officio, bahkan sampai terusik dan membekukan pengurus Karang Taruna. Ini jelas melanggar UU ASN secara hinarki hukum dan sangat jelas,” tegas Jurado.

Bidi Mardiyanto.SH juga menegaskan dengan diadakannya rapat tersebut, agar semua pihak mencari solusi dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kesimpulannya. Karang Taruna bukan milik dan senjata Pemerintah, dan alasan dibekukan karna tidak sejalan dengan Pemerintah. Kita akan rapatkan hasil rapat kita hari ini dan akan kita surati instansi terkait sesuai aturan yang berlaku. Jika ada kasus lain diluar pembekuan pengurus Karang Taruna Mukakuning agar tetap mencari solusi dengab baik,” Ungkap Budi Mardianto.

(Sumber : https://kwarta5.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar