Bicara THR, Ini Loh Pekerja Yang Berhak Mendapatkannya - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 09 Mei 2019

Bicara THR, Ini Loh Pekerja Yang Berhak Mendapatkannya

JAKARTA - Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pengusaha atau pemberi kerja diminta membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) jauh sebelum Lebaran, meski ketentuannya bisa diberikan sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tentang besaran THR, mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan. Yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12  bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, di awal Ramadan ini sudah menghimbauagar THR pembayarannya dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik. Menurut ketentuan pemabayran THR paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
“Kita juga akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat  yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Menaker Hanif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar