Rapat Paripurna Penetapan 14 Ranperda Atas Propemperda Kota Tanjungpinang Tahun 2019 di Gelar - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 04 April 2019

Rapat Paripurna Penetapan 14 Ranperda Atas Propemperda Kota Tanjungpinang Tahun 2019 di Gelar

TANJUNGPINANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mendapatkan titik temu dalam membuat rencana peraturan daerah yang dituangkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2019.

Nota Kesepakatan antara DPRD Kota Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang, yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang untuk dilaksanakan pihak-pihak yang berwenang.

Adapun daftar prioritas rancangan peraturan daerah dilingkungan DPRD yang telah disepakati di Badan Pembentukan Peraturan Daerah terdiri dari 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2019, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah dan 13 (tiga belas) Ranperda dari Pemerintah Kota Tanjungpinand, terdiri atas;

  1. Ranperda tentang APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2020, 
  2. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2018, 
  3. Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2019, 
  4. Ranperda tentang Pengesahan RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023, 
  5. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, 
  6. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No.7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, 
  7. Ranperda tentang Pemakaman Kota Tanjungpinang, 
  8. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, 
  9. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, 
  10. Ranperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari Kota Tanjungpinang, 
  11. Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2017 tentang BUMD, 
  12. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang No.11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang, 
  13. Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan.


Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan dan Persetujuan Bersama Penetapan Propemperda Tahun 2019 antara Pimpinan DPRD dalam hal ini Ade Angga, S.IP, MM selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang dan Walikota Tanjungpinang yang diwakili oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP.

Humas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar