Rapat Paripurna LKPJ Masa Persidangan II Walikota Batam Ke DPRD di Gelar - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 03 April 2019

Rapat Paripurna LKPJ Masa Persidangan II Walikota Batam Ke DPRD di Gelar

BATAM - Rapat Paripurna Ke VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019. Agenda rapat Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Walikota Batam Akhir Tahun Anggaran 2018 dan Sekaligus Pembentukan Pansus.
Rapat dihadiri oleh Ketua dan Wakil DPRD Kota Batam, Ketua dan Wakil DPRD Kota Batam, FKPD, Sekda Kota Batam, Ketua LAM Kota Batam di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre Batam. Pimpinan Rapat, Wakil Ketua III, Helmy Hemilton.
Rapat diawali dengan agenda pertama yaitu LKPJ yang merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran atau masa akhir jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.
LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah anggaran akhir tahun berakhir.
Wakil Walikota Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan Kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan anggaran pemerintahan daerah, LKPJ dan ringkakasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD paling lambat setelah tiga bulan tahun anggaran berakhir.
LKPJ Walikota Batam Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut Kebijakan pengelolaan pendapatan daerah, tidak terlepas dari kondisi perekonomian baik secara nasional maupun daerah, kibijakan dibidang pendapatan yang di lakukan pemerintahan Kota Batam, pada tahun anggaran 2018 antara lain sebagai berikut;
1. Mengoptimalkan fungsi pengawasan dan meningakatkan komunikasi konstruktif dengan wajib pajak serta pengendalian terhadap potensi penerimaan retribusi daerah melalui peningkatan kinerja skpd penghasil secara transparan, akuntable, efektif dan efesien.
2. Meningkatkan koordinasi dengan SKPD penghasil dalam hal intensifikasi, exstensifikasi, serta falidasi pendapatan asli daerah secara transparan dan akuntable dengan penerapan pemasangan alat perekaman transaksi usaha atau tiiping box terhadap objek pajak hotel, restouran, hiburan dan parkir.
3. Meningakatkan koordinasi kepada pemerintah dan pemerintah provinsi Kepri, penguatan faliadasi data untuk dana bagi hasil pajak dari provin Kepri terutama komponen pkb, BBNKB, dan PBBKB.
4. Pembuatan payung hukum berupa regulasi dibidang pendapatan. Meningkatkan pelayanan publik melalui kepastian hukum, perlindungan investasi, dan penyederhanaan prosedur perizinan, untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.
5. Melaksanakan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik dan cetak, guna meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi secara jujur tepat waktu dan bertanggung jawab.
6. Target dann realisasi pendapatan, target penerimaan dan pembiayaan pada tahun anggaran 2018 sebesar 2.574.446.475.712.6 terealisasi sebesar 2.425.932.467.99,76. Sedangkan
7. Target pendapatan Kota Batam Tahun anggaran 2018 sebesar Rp 2.508.604.184.132.21 dengan realisasi sebesar Rp 2.360.092.860.079.71. yang terdiri dari, pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp 1.235.270.230.923.76 dengan realisasi sebesar Rp 1.084.640.559.852,99.
8. Pendapatan dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp 969.985.587.826.79 dengan realisasi sebesar Rp 983.875.737.375. Lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan Rp 303.591.365.381.66 dengan realisasi sebesar Rp 291.576.562.851.72.
9. Permasalahan dan solusi pendapatan, secara umum permasalhan yang dihadapi dalam pengelolaan pendapatan daerah pada tahun anggran 2018 antara lain, penerimaaan yang berasal dari pendapatan asli daerah sangat dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat invenstasi, serta kegiatan pemerintah pusat belum optimalnya penerimaan dana transfer khusunya dana alokasi khusus dan realisasinya sangat bergantung kinerjanya SKPD, penerimaan dan bagi hasil PPH 21, PPH25 dan PPH 29 belum maksimal.Hal ini disebabkan badan usaha yang memperoleh pekerjaan diwilayah Kota Batam tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak yang terdaftar di kota Batam.
10. Penerimaan bagi hasil pajak yang berasal dari provinsi realisasinya tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, dan khusus untuk penerimaan air permukaan hanya terealisasi 4,55% masih belum optimalnya pembayaran pajak dan retribusi oleh wajib pajak atau wajib retribusi untuk mengatasi permasalhan yang dihadapi dalam pengelolaan pendapatan pemerintah kota batam terus melakukan berbagai upaya.
Antara lain berkoordinasi dengan pemangku berkepentingan untuk merumuskan dan menerapkan langkah-langkah kebijakan yang dapat meningkat pertumbuhan ekonomi dan investasi di kota batam.
11. Mendorong skpd berperan aktif untuk melakukan koordinasi dengan kementrian teknis, agar dalam menyusun susunan program kegiatan disesuaikan dengan prioritas kementrian terakit dan meningkatkan kinerja pelaksaan program sesuai juknis yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kota Batam menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemangku kepentingan yang memperoleh pekerjaan di kota batam agar mempunyai NPWP cabang batam.
12. Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi agar penyaluran dana bagi hasil provinsi dapat terlaksana secara tepat waktu dan melakukan upaya realisasi pajak air permukaan, dapat disalurkan sesuai alokasi yang telah ditetapkan melalui peraturan gubernur.
13. Melakukan intensifikasi dan extensivikasi pendapatan asli daerah berupa antara lain penguatan sumber daya manusia penguatan basis data pajak dan retribusi daerah, peningkatan pengawasan, pengendalian serta kegiatan pelayanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar