Meski Sudah Selesai, Pengawasan Disnaker Pemprov Akan Terus Dalami Lakalantas Karyawan PT Mega Technology Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 02 April 2019

Meski Sudah Selesai, Pengawasan Disnaker Pemprov Akan Terus Dalami Lakalantas Karyawan PT Mega Technology Batam

BATAM - UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam Disnakertrans Provinsi Kepri akan terus mendalami kasus lakakerja eks karyawan PT Mega Technologi Batam yang meninggal dalam insiden lakalantas bulan Februari lalu.

"Informasi yang kita dapat, katanya kedua belah pihak sudah sepakat. Dan perusahaan hanya membayar Rp 10 juta kepada ahli waris korban," ujar UPT Pengawasan, melalui Aldy Admiral selaku Pengawas Disnaker Pemprov Kepri, Selasa (2/4/2019) di ruang kerjanya, pagi tadi.

Aldy pun menjelaskan, pengawasan juga telah memanggil sebanyak tiga kali manajemen PT Mega Technology Batam untuk dimintai keterangannya. Dan manajemen perusahaan itu komitmen menghadiri pemanggilan.

Hanya saja saat pemanggilan ke III yang di layangkan, manajemen perusahaan tersebut juga memang mengaku sudah menyelesaikan dengan ahli waris korban.

"Tapi kita belum ada menerima buktinya seperti apa bunyi penyelesaian yang dituangkan. Intinya, meski perusahaan itu telah menyelesaikan dengan ahli waris korban, kita tetap akan menindaklanjuti kasus tersebut. Karena perusahaan itu hingga saat ini juga belum ada membuat laporan atas kejadian itu kepada kita selaku pengawas, dan bagaimanapun pembinaan serta perlindungan tenaga kerja tetap harus dilakukan”, tuturnya.

Saat ditanya, apakah setiap kasus karyawan lakakerja yang meninggal dunia belum memiliki asuransi, akan selesai dengan surat perdamaian antara kedua belah pihak yakni ahli waris dan perusahaan. Aldy pun menegaskan kembali pihaknya selaku pengawasan Disnaker selalu mengedepankan perlindungan atas resiko yang dapat dialami tenaga kerja yang meninggal dunia sesuai ketentuan baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM), dan memberikan saran kepada perusahaan agar membayarkan santunan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau kasus PT Mega Technology Batam ini kan sudah jelas, bahwa korban tidak terdaftar peserta BPJS TK. Akan tetapi, bila Keterangan Kepolisian mengindikasikan insiden tersebut terjadi saat pulang bekerja, maka kemungkinan peserta berhak mendapat santunan JKK. Sementara bila lakalantas ini terjadi bukan karena jalur atau waktu yang wajar, maka hanya berhak santunan JKM ditambah lagi iuran JHT selama korban bekerja," tegasnya.

Sementara itu, ahli waris korban (suaminya--red) mengaku bahwa dirinya sudah menerima Rp 10 juta dari saudaranya yang mengurus permasalahan tersebut.

"Ia Lae (bang - red). Orang Laeku (abang iparku --red) itu yang menerimanya, dari pada pusing," jawabnya melalui pesan WA, saat dikonfirmasi awak media ini.

Hingga berita ini diunggah, manajemen PT Mega Technologi Batam belum dikonfirmasi.

Editor redaksi
Liputan tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar