Iksarudin : Kasus Kecelakaan Kerja Tahun 2018 Menurun 17,52 Persen di Banding Tahun 2017 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 31 Maret 2019

Iksarudin : Kasus Kecelakaan Kerja Tahun 2018 Menurun 17,52 Persen di Banding Tahun 2017


PEKANBARU, RENGAT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Rengat mencatat jumlah pembayaran klaim sepanjang tahun 2018 dari empat program BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 47.711.678.489.27.
Berdasarkan data rincian pembayaran klaim yang diperoleh media, pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaam Rengat sepanjang tahun 2018 sebesar Rp 4.501.516.159.09 dengan jumlah kasus 113 kasus.
Jumlah itu menurun bila dibandingkan dengan jumlah kasus pada tahun sebelumnya yakni sebesar 137 kasus.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Iksarudin menerangkan penurunan itu diperkirakan sebesar 17,52 persen.
"Jumlah kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2018 menurun 17,52 persen bila dibandingkan tahun 2017," Iksarudin kepada media akhir pekan lalu.
Sementara itu, pada tahun 2018 ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat juga membayarkan Rp 512,632,398.85 untuk klaim Jaminan Pensiun (JPN). Jumlah kasus JPN tahun 2018 menurun sebesar 4.63 persen dari tahun 2017, dengan data klaim pada tahun 2017 sebesar 108 kasus dan pada tahun 2018 ada 103 kasus.
Kemudian pada tahun 2018 lalu, BPJS Ketenagakerjaan Rengatmembayarkan Rp 264,000,000.00 untuk klaim pada program Jaminan Kematian (JKM).
Meski begitu jumlah tersebut meningkat jauh bila dibandingkan tahun 2017. Data yang diperoleh JKM pada tahun 2018 meningkat 1100% dari tahun 2017, dengan data klaim JKM pada tahun 2017 sebesar 1 kasus, sementara pada tahun 2018 terdapat 12 kasus.
Jumlah pembayaran yang paling banyak adalah klaim pada program Jaminan Hari Tua (JHT), yakni sebesar Rp 42,433,529,931.33 dari 585 kasus sepanjang tahun 2018.
Jumlah kasus JHT tahun 2018 meningkat 32 persen dari tahun 2017 dengan data klaim JHT pada tahun 2017 sebesar 433 kasus.

( Sumber : http://tribunnews.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar