Upah Lembur Tak di Bayar, Belasan Buruh Outsourching PTPN Unit VII Mengadu ke DPRD Ogan Ilir - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 28 Januari 2019

Upah Lembur Tak di Bayar, Belasan Buruh Outsourching PTPN Unit VII Mengadu ke DPRD Ogan Ilir

INDRALAYA - Sebanyak 11 buruh outsourching PTPN Unit VII Cinta Manis Ogan Ilir (OI) mendatangi kantor Komisi IV DPRD Ogan Ilir di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya. Senin (28/1/2019) sekitar pukul 11.00 wib.
Mereka meminta supaya Komisi IV turut andil memperjuangkan hak mereka terkait gaji yang belum terbayarkan oleh pihak PT PKSS selaku mitra kerja PTPN Unit VII Cinta Manis.
Menurut Amir koordinator pekerja menjelaskan, tuntutannya untuk gaji upah lembur dua bulan bekerja pada bulan Juni-Juli 2018 lalu tidak dibayarkan oleh pihak Outsourcing PTPN Unit VII Cinta Manis.
Total secara keseluruhan besaran upah yang harus dibayarkan itu senilai Rp 33 juta kepada 11 orang pekerja.
"Namun sampai saat ini, para pekerja belum sama sekali menerima upah lembur selama dua bulan terhitung untuk bulan Juni - Juli," ujar Amir.
Sementara, dikatakannya, saat ini belasan buruh tersebut tidak lagi dipekerjakan.
Jadi, mereka meminta kepada PT PKSS selaku pihak Outsourching dari mitra PTPN Cinta Manis untuk segera membayarkan hak mereka.
"Mengingat mereka sangat butuh uang untuk mencukupi biaya hidup sehari-hari, apalagi mereka punya keluarga," jelasnya.
Untuk itu, maksud dan tujuan kedatangannya ke gedung DPRD Kabupaten OI meminta kepada wakil rakyat melalui Komisi IV agar turut andil memperjuangkan hak mereka.
Kedatangan belasan pekerja tersebut, disambut perwakilan Komisi IV DPRD Kabupaten OI Basrie M Zahri didampingi Suharmawinata.
Menurut Basrie dalam waktu dekat pihaknya segera menjadwalkan untuk pemanggilan baik dari manajemen PTPN Unit VII Cinta Manis maupun dari pihak PT PKSS selaku Outsourching.
"Intinya akan segera kita panggil untuk menyelesaikan permasalahan ini, berdasarkan tuntutan dari mereka (pekerja). Selagi itu tidak menyalahi aturan kontrak kerja," ujar Basrie M Zahri, Senin (28/1).
Sementara itu, dijelaskan Abdul Hamid selaku Manager Humas PTPN Unit VII Cinta Manis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menjelaskan, tidak ada gaji di Cinta Manis yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah.
"Karyawan yang mana dulu. Masalahnya ada karyawan PT PKSS yang ditempatkan di Cinta Manis," jelas Abdul Hamid.
Ia menambahkan, untuk masalah penggajian pekerja saat ini manajemen PTPN Unit VII Cinta Manis sudah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel.
Akan tetapi menanggapi permasalahan ini, segera mungkin akan kita panggil pihak manajemen PT PKSS untuk segera menyeledaikan gaji karyawan yang belum terbayarkan," jelasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar