Polres Simalungun Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Yang Mengakibatkan Tewasnya Elfi Manik - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 07 Januari 2019

Polres Simalungun Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Yang Mengakibatkan Tewasnya Elfi Manik

SIMALUNGUN - Satreskrim Polres Simalungun menggelar Pra Rekonstruksi Kasus ditemukannya mayat seorang perempuan bernama Elfi Manik di aliran sungai Laras II Kec. Siantar. Senin (7/1/2019) pukul 14.30 WIB bertempat di Dusun Lumban Buntu Nagori Laras II Kec. Siantar Kab. Simalungun.

Rekontruksi Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya Elfi Manik yang ditemukan oleh warga di saluran Irigasi Dusun Lumban Buntu pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2018 pukul 14.30 wib yang lalu.

Kapolres Simalungun AKBP M. LIBERTY PANJAITAN, S.I.K., M.H., turut hadir dalam gelar Pra Rekonstruksi tersebut didampingi Kabag Ops Kompol H. SITUMORANG,MM dan Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, S.I.K.,M.Si, Kanit Jahtanras Iptu Hengky B. Siahaan, S.H dan juga dihadiri Danramil Bangun Kapten P. SIAGIAN, Camat Siantar DANIEL SILALAHI, Kapolsek Bangun AKP PUTRA JANI PURBA, SH, Wadan Denpom P Siantar Mayor BINSON SIMBOLON, Kasat Sabhara AKP M. Syafii dan Pangulu Laras II D. SILALAHI.

Pada adegan pra rekontruksi, tersangka berinisial (YS), laki-laki, 26 tahun alias WALSON memperagakan cara tersangka melakukan perbuatannya sehingga mengakibatkan korban Elfi Manik meninggal dunia. Peragaan Pra Rekontruksi dilaksanakan pada 6 TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Dalam pelaksanaan Pra Rekontruksi, masyarakat sekitar langsung berbondong dengan antusias melihat pelaksanaan Pra Rekontruksi tersebut dan pelaksanaan Pra Rekontruksi berjalan dengan aman dan tertib.

Usai pelaksanaan pra rekontruksi, Kapolres Simalungun AKBP M. LIBERTY PANJAITAN, SIK, MH mengadakan konfrensi Pers di depan rumah korban dan juga memberikan kata-kata penghiburan terhadap keluarga korban.

Sebelum dilaksanakannya pra rekontruksi, Kapolres Simalungun memberikan himbauan kepada warga sekitar untuk tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri terhadap tersangka sewaktu melakukan adengan pra rekontruksi.

Untuk saat ini, penyidik masih menetapkan YS sebagai pelaku  tindak pidana pembunuhan atau curas, namun untuk pelaku lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

humas/bagops/simal.
Dani R

Tidak ada komentar:

Posting Komentar