Ngopi Saat Jam Kerja, 13 ASN Pemko Tanjung Pinang Kena Sidak dan Diberi Sanksi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 21 Januari 2019

Ngopi Saat Jam Kerja, 13 ASN Pemko Tanjung Pinang Kena Sidak dan Diberi Sanksi

TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa titik kedai kopi jalan R.H Fisabilillah Km 8 atas, Tanjungpinang, Senin( 21/1/2019). 
Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, bahwa pada saat sidak pihaknya berhasil mempergoki ASN yang sedang menikmati secangkir kopi di dua lokasi yang ada di Tanjungpinang.
“Ada 4 ASN yang kita dapati masih duduk di kedai kopi saat jam kerja. 2 dari Dinas Pendidikan dan 2 lagi dari Bagian Umum Sekretariat Pemko Tanjungpinang,” kata Rahma.
Kedepannya, Rahma berharap tidak ada lagi ASN Pemko Tanjungpinang yang duduk di kedai kopi saat jam kerja dari pagi sampai jelang pulang. Jika kedapatan, akan diberikan sanksi ringan sampai ke sanksi berat sesuai aturan yang ada.
“Untuk 4 ASN yang kedapatan duduk di kedai kopi saat sidak yang kita lakukan ini akan diberikan sanksi penundaan kenaikkan pangkat tahun ini. Saya tegaskan bahwa sidak ini atas perintah Wali Kota Tanjungpinang,” ujar Rahma.
Sementara itu di lokasi yang berbeda, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul S.Pd juga melaksanakan kegiatan yang sama di wilayah jalan D.I Panjaitan Km 9 dan sekitarnya.
“Di daerah Senggarang kita mendapati ASN yang duduk ngopi sebanyak 8 orang dan ada juga yang lari saat sidak dilakukan. 1 ASN juga kita dapati di kedai kopi Km 9. Saya berharap dengan sidak ini dapat meningkatkan disiplin ASN maupun honorer pada jam kerja,” ungkap Syahrul.
Sumber : MetroKepri (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar