Kasus PHK, Perusahaan Ini Masuk Papan Sidang Mediasi Tripartit Disnaker Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 09 Januari 2019

Kasus PHK, Perusahaan Ini Masuk Papan Sidang Mediasi Tripartit Disnaker Batam

BATAM - PT Eka Surya Mandiri masuk ke urutan II di papan mediasi Tripartite Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam. Rabu (9/1/2018).

Perusahaan tersebut masuk ke daftar jadwal sidang mediasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu karyawannya bernama Juniawati Sitompul.

Pantauan dilapangan, jadwal sidang di sebutkan pukul 10.00 wib setelah PT Shimano Batam, dan nama mediator dari Disnaker yakni Devi.

Salah satu staff Disnaker menyebutkan, bahwa kedua pihak menghadiri pertemuan mediasi sidang tripartite tersebut.

"Masih panggilan I, dan berlanjut pada panggilan berikutnya. Kasus PHK, kedua belah pihak hadir," ungkapnya.

Sementara, pihak pekerja dan perusahaan belum dikonfirmasi karena saat awak media ini menyambangi ruangan Hubinsyaker jadwal sidang telah selesai. (Don)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar