Astaga, Pedagang Sate Padang di Sumbar Berbahan Daging Babi Diamankan Aparat - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 30 Januari 2019

Astaga, Pedagang Sate Padang di Sumbar Berbahan Daging Babi Diamankan Aparat

PADANG - Seorang pedagang sate di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diduga menjual produk makanannya menggunakan olahan daging babi. Tim gabungan yang terdiri atas Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perdagangan, Balai Pom dan Satpol PP Kota Padang mengamankannya
beserta barang bukti ratusan tusuk sate, Selasa (29/1/2019) malam.

Dilansir dari iNews, penggeledahan dan pengangkapan itu dilakukan terhadap pedagang sate dengan merek KMS di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Petugas gabungan yang datang menemukan ratusan tusuk satu dalam selokan air tak jauh dari dapur tempat pelaku berdagang. Diduga, mereka berupaya untuk menghilangkan
barang bukti.

Kabid Sumberdaya Kesehatan Dinkes Kota Padang Novita Dina mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat penjual sate tersebut menggunakan olahan daging babi untuk produk makanannya.

Laporan itu direspons sejak Oktober 2018 dengan melakukan serangkaian pengujian sampel yang hasilnya keluar 21 Januari 2019. Kemudian dilakukan kembali cek sampel terakhir dengan membeli produk sate Padang pada Jumat (25/1/2019) dengan hasil yang sama.

"Hasil pengujian sampel positif menggunakan B2 (daging babi)," ujar
Novita di lokasi penangkapan, Selasa (29/1/2019) malam.

Dia mengakui prosesnya pembuktiannya memakan waktu cukup lama karena
harus mengajukan surat dan merujuk. Hal ini menyangkut nama baik seseorang sehingga harus sesuai aturan.

Kami menyurat Balai POM Padang untuk pengujian sampel. Namun karena tak ada alat dirujuk ke BPOM Aceh. Jadi memang ada prosesnya sehingga
cukup lama," katanya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Enrizal membenarkan hasil uji sampel daging yang digunakan pada sate itu merupakan daging babi.

"Hasil tesnya benar itu daging babi. Tindakan ini baru kami lakukan karena harus sesuai SOP. Saat akan kami amankan, mereka melempar daging itu ke dalam got," ucapnya.

Pedagang sate tersebut terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Konsumen dan dapat dijerat dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp4 miliar. Petugas kemudian menyita gerobak sate Padang dan mengamankan para penjualnya. Mereka dibawa ke Kantor Dinas Perdagangan Japan
Khatib Sulaiman Padang dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukumnya.

Sumber https://www.oborkeadilan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar