Pembahasan UMKS 2019 Deli Serdang Final di Hotel Antares Medan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 04 Desember 2018

Pembahasan UMKS 2019 Deli Serdang Final di Hotel Antares Medan

Istimewah/net.
DELISERDANG - Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deliserdang sudah selesai membahas dan memfinalkan persentase kenaikan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deliserdang tahun 2019.
Pelaksanaan pembahasan dilakukan oleh Depeda di hotel Antares Medan, Senin (10/12).
Informasi yang dikumpulkan pelaksanaan rapat sengaja dilakukan di Medan agar tidak ada keriuhan buruh yang bukan anggota Depeda dan selalu meramaikan kondisi di luar ruang rapat seperti yang selama ini terjadi jika dilakukan di kantor Dinas Ketenagakerjaan.
Satu di antara anggota Depeda, Rian Sinaga yang dikonfirmasi mengakui kalau ia juga kaget mengapa pelaksanaan rapat bisa dilakukan di hotel Antares Medan.
Awalnya berdasarkan undangan yang diterima pelaksanaan rapat pembahasan dilakukan di hotel Grand Antares namun 30 menit sebelum acara mulai pelaksanannya dipindah ke hotel Antares.
Meski pihak Pemerintah berpendapat tidak ada sektor yang dihilangkan di Deliserdang pasca adanya Permenaker nomor 15 tahun 2018 namun ia berpendapat ada sekitar 20 sektor yang sebenarnya tidak diakui lagi atau hilang.
"Jadi dirapat ada sekitar 20 sektor yang tidak masuk untuk tahun 2019. Kalau dulu di Deliserdang inikan ada 63 sektor. Dan intinya itu naik paling rendah 1 persen sedangkan yang paling besar 11 persen kalau tidak salah saya. Yang naik 1 persen itu memang karena kondisi perusahaannya (sakit). Dan memang sudah ada keterangan dari akuntan publik dan permohonan yang masuk ke Depeda,"ujar Rian Sinaga Selasa, (11/12/2018).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Deliserdang ini menyebut untuk saat ini ada 44 sektor yang masih ada. Ia mengatakan hal ini bisa terjadi lantaran adanya Permenaker nomor 15 yang dianggapnya sangat merugikan buruh. Karena tidak masuk dalam sektor maka upah pekerjanya hanya berdasarkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) saja.
Plt Kadisnaker Deliserdang, Norma Siagian di dampingi Ketua Depeda Deliserdang, Mustamar membantah jika ada sektor di Deliserdang yang hilang.
Namun demikian mereka belum bersedia untuk memaparkan secara terbuka berapa jumlah sektor yang masih diakui di Deliserdang.
Menurutnya setelah dilakukan pelaksanaan rapat pembahasan mereka mengaku akan melakukan konsultasi dulu ke Provinsi baru kemudian dinaikkan ke Bupati untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur. Hal ini dilakukan agar tidak ada sektor yang tertinggal.
"Inikan belum ditetapkan jadi intinya itulah tidak ada sektor yang dihilangkan di Deliserdang. Meski sekarang ada subsektor namun tidak ada yang dihilangkan. Versi mereka (buruh) nya itu dihilangkan tapi tidak ada yang hilang itu. Ada pun yang naik sampai 13 persen dari hasil pembahasan kita kemarin. Intinya tidak ada sektor yang dihapus. Inikan mau disesuaikan dengan kondisi yang ada di Deliserdang. Tahun lalu kita buat (UMSK) tapi rupanya perusahaannya tidak ada di Deliserdang,"kata Norma yang dibenarkan oleh Mustamar.
Berkaca pada tahun sebelumnya disaat belum keluarnya Permenaker nomor 15 tahun 2018 kenaikan UMSK di Deliserdang minimal paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen. Untuk yang paling rendah biasanya untuk sektor industri makanan ringan sedangkan yang paling besar sektor industri minuman keras.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar