Kenaikan UMP Sumut Sesuai PP NO.78 Tahun 2015 Tidak Manusiawi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 12 November 2018

Kenaikan UMP Sumut Sesuai PP NO.78 Tahun 2015 Tidak Manusiawi

Gbr Istimewah/net.
MEDAN - Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Senin (12/11). Mereka menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2019.

Sekretaris FSPMI Sumut Tony Rickson Silalahi mengatakan, aksi akan rutin digelar setiap Senin. Targetnya sampai Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merevisi UMP Sumut usai dinaikkan 8,03 persen menjadi Rp 2.303.403, dari sebelumnya Rp 2,1 juta.

Artinya jika dihitung per hari, buruh hanya mendapat kenaikan upah lebih kurang Rp 6 ribu. "Kalau nggak, gunernur saja yang dinaikkan (upahnya) Rp 6 ribu. Intinya sampai tuntutan ini dipenuhi, kami akan terus berunjuk rasa," ujarnya.

Bagi buruh, UMP Sumut sangat tidak layak. Mereka meminta kenaikan UMP menjadi 25 persen. Sehingga buruh akan mendapat Rp2. 665.235. Angka 25 persen juga bukan tanpa alasan. Melainkan sesuai dengan indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurut buruh, kebijakan UMP yang naik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tidak manusiawi. Karena buruh semakin tertindas. Edy Rahmayadi dituntut keluar dari peraturan itu. Mantan Pangkostrad tersebut dituntut memakai hak diskresi untuk merevisi kembali UMP.

Jika Edy tidak mau, buruh pesimistis jika Edy memang ingin Sumut bermartabat. Sesuai dengan jargon yang terus digaungkan saat kampanye dulu. "Kalau mau Sumut bermartabat, kami menuntut UMP yang bermartabat. Kami tetap menunggu kebijakan gubernur," tukas Tony.

Pada dua kali unjuk rasa sebelumnya, Edy tidak kunjung menemui pengunjuk rasa. Buruh hanya diterima pejabat lainnya. Surat untuk audiensi dengan gubernur sudah dilayangkan. Namun belum juga direspons.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar