Buruh Menolak Penetapan UMP DKI Masih Gunakan PP 78/2015 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 05 November 2018

Buruh Menolak Penetapan UMP DKI Masih Gunakan PP 78/2015

JAKARTA - Besaran UMP DKI Jakarta Rp 3.940.973 yang telah ditetapkan Gubernur  Anies Baswedan masih ditolak oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Dia meminta UMP DKI Jakarta tahun 2019 menjadi Rp 4,2 juta. Pasalnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan UMP DKI masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015). 

Kata Said Iqbal, upah sebesar Rp 3,94 untuk hidup di Jakarta tidak layak. 

Said menjelaskan kebutuhan buruh dalam 1 bulan adalah sebagai berikut: Makan 3 kali sehari membutuhkan Rp 45.000, maka dalam 30 hari, total Rp 1,35 juta, sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam 1 bulan Rp 1,3 juta, dan transportasi membutuhkan biaya Rp 500.000.

"Dari tiga item tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp 3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diotak-atik," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10).

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan penetapan UMP DKI memang harus didasarkan PP 78/2015. Anies mengatakan Pemprov DKI menyediakan banyak subsidi bagi buruh di DKI agar bisa mengurangi biaya hidup buruh.

"Ya kan kritik pada Peraturan Pemerintah (PP) sebetulnya persoalnya di PP, kita semua mengikuti PP tapi bedanya di Jakarta kita siapkan Kartu Pekerja Jakarta yang berfungsi untuk mengurangi biaya hidup. Jadi dengan begitu maka pekerja di Jakarta akan bisa dapatkan nilai yang lebih besar dari UMP-nya," kata Anies di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (4/11).

Anies mengatakan akan segera meluncurkan kartu pekerja pada 15 November. Kartu pekerja tersebut akan meliputi biaya transportasi, biaya pangan hingga biaya pendidikan atau KJP.

"Ya karena itulah kita berikan biaya untuk transportasi, pangan, untuk pendidikan sehingga biaya hidupnya berkurang karena sebagian ditanggung oleh bantuan pemerintah," jelas Anies.

Anies bahkan menyebut dengan subsidi itu para pekerja bisa mendapat upah senilai Rp 4,5 juta. Dia menuturkan bantuan itu akan sangat membantu bagi pekerja yang sudah memiliki anak.

"Ada infografisnya itu. Nanti terlihat nilai yang didapat pekerja Jakarta itu bisa di atas Rp 4,5 juta. Bahkan bila anaknya dua atau tiga nilai jauh lebih besar karena KJP-nya lebih banyak. Nilai transportasi anak ditanggung juga. Jadi manfaat bagi pekerja yang punya anak, beban hidupnya tinggi dikurangi lewat subsidi ini," papar Anies.

Sumber : https://m.detik.com/news

Tidak ada komentar:

Posting Komentar