Panggilan RDP Komisi IV DPRD Kota Batam Diabaikan, PT Sinar Indah Diduga Kebal Hukum - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 05 Oktober 2018

Panggilan RDP Komisi IV DPRD Kota Batam Diabaikan, PT Sinar Indah Diduga Kebal Hukum

Foto saat RDP di ruang komisi IV DPRD kota Batam,
BATAM - Terkait kasus PHK Bernika Manik, Ketua Komisi IV DPRD kota Batam Djoko Mulyono mengaku pihaknya sudah 3 kali melayangkan surat panggilan ke manajemen PT Sinar Indah, akan tetapi manajemen perusahaan tersebut mengabaikannya.

"Itu sudah kita mediasi, udah 3 kali kita komisi 4 panggil perusahaan untuk rdp akan tetapi tidak mau hadir," ujar Djoko saat dihubungi melalui pesan WA pribadinya, Kamis (4/10/2018) sore,

Ketua Komisi IV DPRD kota Batam itu pun menyebutkan, pihaknya tidak akan tinggal diam begitu saja atas ketidakresponan PT Sinar Indah akan panggilan yang sudah dikirimkan.

"Nanti kita mau rapat internal dulu untuk buat kesimpulannya, apakah mau di undang lagi atau langsung rekomendasi ke pimpinan DPRD untuk buat surat ke Disnaker sesuai aturan perundang2an yang berlaku di bidang ketenaga kerjaan," tutupnya.

Menanggapi pernyataan Ketua Komisi IV DPRD kota Batam itu, Jonter selaku suami Bernika Manik menaruh harapan penuh kepada DPRD kota Batam agar dapat menyelesaikan permasalahan yang dialami istrinya itu.

"Pak Dewan yang terhormat khususnya bapak-bapak yang duduk di komisi IV DPRD kota Batam, tolong perjuangan hak istri saya ya pak. Saya sangat berharap bantuan bapak-bapak sekalian, sebelumnya saya sangat berterimakasih karena telah merespon pengaduan kami, semoga pak dewan dapat memberikan solusi terbaik," pungkasnya, Jumat (5/10/2018) di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sekupang, Batam.

Hingga berita ini diunggah, manajemen PT Sinar Indah belum dikonfirmasi.

Editor Red
Liputan : Don.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar