Masalah Hak-Hak Buruh PT Sintang Raya, SBSI : Ada Oknum Yang Bermain - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 25 Oktober 2018

Masalah Hak-Hak Buruh PT Sintang Raya, SBSI : Ada Oknum Yang Bermain

KUBU RAYA - Terkait hak-hak buruh karyawan PT Sintang Raya dinilai adanya permainan oknum dilapangan, hal itu dinyatakan Sujak selaku Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kubu Raya.
"Memang kalau buruh lepas tidak ada pesangon, tapi dari keterangan buruh, mereka ini bekerja lebih dari tiga tahunan. Artinya sudah seharusnya menjadi karyawan tetap maka saya melihat ada permainan oknum perusahaan di lapangan yang mencoba menghilangkan hak-hak buruh," ujar Sujak,
Menurut ketua SBSI, sesuai dengan Kepmen tahun 2004, buruh lepas yang bekerja lebih dari tiga bulan otomatis menjadi karyawan tetap.Tetapi yang terjadi di lapangan buruh tersebut tetap berstatus buruh harian lepas. 
"Saya sudah mediasi di dinas tenaga kerja, status buruh lepas dan tidak lepas itu yang seperti apa, nah kepmen itu dipakai tidak, atau perusahaan pakai yang mana. Kalau menurut peraturan maka buruh yang sudah lebih dari tiga bulan maka menjadi PKWTT (karyawan tetap) karena pengakuan buruh sudah kerja lebih dari tiga bulan maka tanpa disurati sudah otomatis jadi karyawan tetap," ungkapnya. 
Artinya kata Dia, PT Sintang Raya terlalu mengekploitasi buruh tanpa memperhatikan hak-hak buruh tersebut.
"Pengusaha inikan target harus tercapai, maka aturan dibuat sendiri tapi melanggar UU. Ketika buruh akan dipensiunkan malah dibilang dia buruh lepas, agar hak buruh sebagai buruh tetap tidak perlu dipenuhi," tuturnya.
Karena itu ia sangat mengharapkan ketegasan dinas terkait untuk menangani permasalahan tersebut. 
"Kalau peruhsaan mengacu atura yang salah maka tegas bilang dia salah, kalsu buruh yang salah silahkan tunjukan dimana kesalahannya," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar