Terkait Rasionaliasi Sepihak Yang Dilakukan Pemko Batam, Ketua DPRD Kirim Anggotanya ke Kemendagri - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 05 September 2018

Terkait Rasionaliasi Sepihak Yang Dilakukan Pemko Batam, Ketua DPRD Kirim Anggotanya ke Kemendagri

BATAM - DPRD kota Batam mengaku telah mengutus anggotanya ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempertanyakan hal rasionaliasi anggaran sepihak yang dilakuman Pemko Batam di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Itulah yang masih kami persoalkan di DPRD terkait perubahan-perubahan anggaran 2018. Kemarin, saya telah mengutus komisi 1,3 dan 4 ke Kemendagri,” kata Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Senin (3/9).
Dijelaskannya lagi, Pemko Batam beralasan mengubah struktur anggaran di setiap OPD berdasarkan perwako. Hanya saja yang menjadi persoalan, perubahan itu sifatnya hanya pemberitahuan pemko ke DPRD. Sementara rasionaliasi di setiap OPD ini dilakukan sepihak oleh eksekutif, tanpa melibatkan pihak legislatif.
“Menurut kami apa yang dilakukan pemko itu bertentangan dengan filosofi kesepakatan perda. Jadi buat apa kita sepakati perda APBD, jika di tengah jalan dilakukan perubahan sepihak,” sesal Nuryanto.
“Ini yang masih belum sepaham antara DPRD dan Pemko Batam,” lanjut dia lagi.
Dari hasil konsultasi kemarin, lanjut dia, memang perubahan APBD tidak serta merta boleh dilakukan sepihak. Karena bagaimana pun Perda APBD adalah kesepakatan bersama antara DPRD dan pemko. Sementara bila dilakukan perubahan ada ruang dan waktunya, yakni melalui pembahasan bersama di APBD perubahan.
“Hasilnya memang harus di perubahan. Kita menyesalkan pembahasan belum masuk ke sana (APBD Perubahan), tapi secara teknis objek dan pelaksanaan perda APBD 2018 telah berubah,” beber Nuryanto.
Ia sendiri meyakini pembahasan APBD perubahan akan semakin alot dengan adanya perubahan sepihak ini. Terkait apakah ada rencana DPRD untuk berkonsultasi ke bagian hukum, Nuryanto menjawab tidak menutup kemungkinan, jika hal tersebut betul-betul terbukti melanggar dan tak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini yang masih kita dalami. Karena bagaimana pun perda adalah kesepakatan kita bersama. Bila perlu kita akan konsultasikan ke bagian hukum,” tegas Nuryanto.
Sebelumnya, kalangan legislatif menemukan adanya sejumlah perubahan anggaran di masing-masing OPD Pemko Batam. Di Komisi IV saja misalnya, ada selisih anggaran Rp 4,9 miliar pada Dinas Pendidikan (Disdik) Batam. Dari awalnya Rp 562 miliar di APBD murni 2018 jadi Rp 557 miliar di APBD penjabaran.
Komisi IV juga menemukan perubahan anggaran Rp 6 miliar di dinas tersebut. Bahkan tidak disitu saja, dinas ini berencana akan merasionaliasi kembali anggaran mereka sebesar Rp 2 miliar. Hal serupa juga terjadi di Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Batam kota Batam, ada selisih anggaran Rp 5,9 miliar.
“Kami tidak dilibatkan dalam perubahan anggaran ini. Karena bagaimana pun pengesahan anggaran kesepakatan bersama yakni Pemko dan DPRD Batam,” sebut Ketua Komisi IV DPRD Batam, Djoko Mulyono. 
Sumber : Batampos.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar