TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri terus melakukan gerilya ke
pemerintah pusat untuk menambah pemasukan daerah. Salah satunya dari
sektor labuh jangkar yang saat ini masih dikuasai pemerintah pusat.
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho mengatakan bahwa,
pihaknya akhirnya menempuh jalur non litigasi untuk memperjuangkan
kewenangannya.
“Kami sedang memperjuangkan kewenangan kita untuk mengelola sejumlah
kegiatan bisnis diwilayah laut hingga 12 mil garis pantai. Salah satunya
dari sektor labuh jangkar ini,” kata pria yang akrab disapa Iik ini, di
Kementerian Hukum dan HAM, Kamis, 20 September 2018 lalu.
Penyebab belum dapat ditariknya pemasukan dari sektor kelautan ini
adalah Kemenhub masih berpegang kepada PP 15 Tahun 2016 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan.
Sehingga, pemerintah provinsi Kepri tidak bisa menarik pajak dan
retribusi dari sektor tersebut.
Padahal, pasal 27 UU No 23 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah
menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan pengelolaan
wilayah laut hingga 12 mil pantai.
“Bukan hanya Sumber Daya Alamnya saja yang boleh dikelola oleh
Pemprov, tapi juga semua aktifitas yang dilakukan diatas perairan
Kepri, Pemprov berhak menarik retribusinya,” tegas politisi partai PDI
Perjuangan itu.
Atas dasar itulah, Komisi yang digawanginya akan terus mengawal
proses ini sampai terwujud. “Saya yakin ini berhasil. Jika berhasil,
Kepri bisa mendapat pemasukan puluhan milyar dan dananya bisa dipakai
lagi untuk pembangunan provinsi,” paparnya.
Ditempat terpisah, Kabid Kepelabuhan Dinas Perhubungan Kepri, Azis
Kasim Djou mengaku gembira dengan perkembangan sidang non litigasi ini.
Dalam sidang yang menghadirkan akademisi dan para pejabat esselon 2
Kemenkumham, Kepri diatas angin.
“Setelah bersidang kemarin, mereka mengambil kesimpulan bahwa telah
terjadi pelanggaran dalam implementasi pungutan jasa labuh jangkar ini.
Jasa labuh jangkar yang menjadi hak pemerintah daerah diambil pemerintah
pusat,” kata Azis.
Atas dasar itu, Para Pejabat Kementerian Perhubungan akan segera
melaporkan hal ini kepada pimpinannya, untuk ditindaklanjuti. “Kami juga
meminta agar mereka untuk menahan untuk tidak menarik lagi. Agar bisa
segera kita eksekusi,” kata Azis.
Di Kepri sendiri, Pemprov telah memiliki UPT pelabuhan. Dan dalam
waktu dekat ini, Pemprov akan segera mengisi personel-personelnya untuk
dapat segera menarik jasa pelabuhan.
red.
Post Top Ad

Rabu, 26 September 2018
DPRD Kepri Memperjuangkan Kewenangan Mengelola Bisnis Laut Hingga 12 Mil Garis Pantai
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar