Foto : Net. |
GRESIK - Sejumlah buruh yang mengaku karyawan PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas yang dirumahkan meminta keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Mereka meminta hak upah selama dirumahkan sejak tahun 2013 setelah tidak diberi kejelasan kapan kembali bekerja.
Terlebih, saat ini perusahaan PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas akan kembali produksi.
"Saat ini perusahaan akan produksi dan tidak pailit lagi. Kita meminta hak-hak saat dirumahkan kemarin diberikan penuh, sebab tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Aries, perwakilan aktifis yang mendampingi puluhan buruh unjuk rasa di PN Gresik, Senin (24/9/2018).
Sementara itu, para pekerja yang mengawal proses persidangan di luar PN Gresik merasa senang, ini setelah majelis hakim PN Gresik, Lia Herawati SH mengabulkan gugatan dalam putusan sela.
"Hakim telah mengabulkan putusan sela dari gugatan para pekerja yang menuntut hak-haknya. Hak pekerja selama dirumahkan sejak 2013 sampai sekarang belum diberikan," kata Hariyadi, kuasa hukum para pekerja yang dirumahkan PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas, Senin (24/9/2018).
Usai sidang, massa melanjutkan unjuk rasa ke pabrik PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas di wilayah Kecamatan Driyorejo. Massa meminta ada kejelasan dari pihak perusahaan dalam memberikan upah PHK.
"Kita akan unjuk rasa sampai tuntutan hak-hak sebagai pekerja diberikan oleh perusahaan, sebab saat ini faktanya perusahaan tidak pailit," kata seorang pekerja PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas yang dirumahkan dan enggan menyebutkan namanya.
Namun puluhan massa yang unjuk rasa di pabrik tidak ditemui oleh perwakilan manajemen.
Sumber Surya Malang.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar