BATAM - Ketua Komisi III DPRD kota Batam Nyangnyang Haris Pratamura mengakui bahwa pihaknya telah melakukan sidak ke lokasi pembuangan tanah hitam didepan perusahaan PT USJ Sagulung sepekan lalu.
"Ya, kita lagi menunggu hasil dari Scofindo." Ujar, Kamis (9/8/2018) saat dihubungi melalui telepon.
Saat disinggung terkait informasi yang diperoleh dilapangan bahwa komisi III DPRD kota Batam menyuruh pihak perusahaan mengangkut kembali tanah hitam yang diduga mengandung limbah/minyak itu kedalam perusahaan. Nyangnyang menyebutkan bahwa dirinya akan mengkroscek kembali kelapangan.
"Nah, kan tanah hitam itu ngak boleh dibuat dilahan kosong itu. Dan kita belum tau apakah tanah itu pasir atau apa. Kita takut juga kalau tanah itu jatuh ke laut atau kemana. Yang pasti dari perusahaan saat sidak tidak dapat memperlihatkan izin untuk membuang tanah itu kelahan kosong tersebut," jelasnya.
Hingga berita ini diunggah, manajemen perusahaan belum merespon pesan WasthAp tim media ini. Dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam belum dikonfirmasi terkait hasil sidak yang dilakukannya bersama komisi III DPRD kota Batam dan mengapa pita garis DLH tidak ada dilokasi pembuangan tanah hitam tersebut.
red/tim.
Post Top Ad

Kamis, 09 Agustus 2018
Home
Lingkungan
Komisi III DPRD Batam : PT USJ Belum Mengantongi Izin Membuang Tanah Hitam di Depan Perusahaan
Komisi III DPRD Batam : PT USJ Belum Mengantongi Izin Membuang Tanah Hitam di Depan Perusahaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar