Buruh PT Kelambir Jaya Tuntut Uang Pesangon Rp 40 juta, Perusahaan Hanya Tawarkan Rp 15 juta - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 06 Agustus 2018

Buruh PT Kelambir Jaya Tuntut Uang Pesangon Rp 40 juta, Perusahaan Hanya Tawarkan Rp 15 juta

(Foto Istimewah) karyawan PT Kelbir Jaya saat melakukan aksi demo. 
MEDAN - Kasus hubungan industrial antara buruh dengan dengan manajemen PT Kelambir Jaya belum menemui titik terang. Pasalnya, buruh meminta besaran uang pesangon sebesar Rp 40 juta, dan tawaran dari manajemen perusahaan hanya Rp 15 juta.

Ketua DPD Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Eben mewakili buruh yang bermasalah menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi E DPRD Pemprov Sumut bersama Disnaker Sumut dan Disnaker Deliserdang serta BPJS, Senin (6/8/2018), bahwa buruh yang menuntut pesangon tersebut meiliki masa kerja udah mencapai belasan tahun. Bahkan di antaranya ada yang sudah 25 tahun. 

Kata Eben lagi, berdasarkan perhitungan yang mengacu pada UU No. 2/2004 tentang besaran pesangon sudah selayaknya mereka menerima sejumlah Rp 40 juta per orang. Sampai saat ini masih terdapat 90 buruh yang pesangonnya belum dibayarkan.

"Seharusnya perusahaan membayar pesangon Rp 40 juta per orang," ujar Eben.

Sebaliknya, konsultan ketenagakerjaan PT Kelambir Jaya, Arsula Gultom, menyebutkan pihak perusahaan sudah mempertimbangkan nilai kemanusiaan sehingga menetapkan membayar Rp 15 juta/orang. Buruh dianggap telah mengundurkan diri dari pekerjaannya karena melakukan aksi unjuk rasa di luar batas waktu yang ditentukan UU, yakni lebih dari lima hari.

Katanya, berdasarkan anjuran Disnaker Deliserdang selaku pihak mediator, perusahaan hanya diwajibkan membayar Rp 8,5 juta/orang. Kemudian ditingkatkan oleh manajemen menjadi Rp 15 juta. Selain uang pengunduran diri, buruh masih akan mendapatkan uang Jaminan Hari Tua yang besarnya rata-rata Rp 37 juta/orang.

"Jadi kami sudah mempertimbangkan secara kemanusiaan, makanya anjuran Disnaker kami naikkan menjadi Rp 15 juta per orang," ujar Arsula yang juga dikenal sebagai pimpinan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.

Jika tidak ada titik temu antara buruh dengan perusahaan terkait besaran uang pengunduran diri, Arsula mempersilakan ditempuh penyelesaian melalui jalur hukum, yakni Perselisihan Hubungan Industrial atau PHI.

Sumber Medandaily.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar