Korea : Buruh dan Pengusaha Umumkan Permintaan Gaji Minimum Tahun 2019 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 07 Juli 2018

Korea : Buruh dan Pengusaha Umumkan Permintaan Gaji Minimum Tahun 2019

gbr Istimewah/net.
INTERNASIONAL - Pihak buruh dan perusahaan Korea Selatan masing-masing mengusulkan jumlah gaji minimum dalam sidang umum Dewan Pengupahan Minimum yang dilaksanakan pada hari Kamis (5/7/18). Pihak buruh dan perusahaan masing-masing mengajukan usulan gaji minimum sebesar 10.790 won dan 7.530 won perjam. Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Korea (KCTU) Lee Seong-kyeong menyatakan usulan batas gaji minimum tahun depan mencapai 10.790 won perjam, meningkat 43,3% dari sebelumnya 7.530 won. Namun, pihak perusahaan mengusulkan agar gaji minimum tahun depan tetap sama dengan jumlah gaji minimum tahun ini, yaitu sebanyak 7.530 won perjam.

Sementara itu, pihak buruh tetap menginginkan peningkatan gaji minimum. Hal itu dilakukan untuk mengganti jumlah uang yang berkurang alibat bonus dan biaya kesejahteraan buruh masuk dalam aturan gaji minimum. Mereka menilai gaji minimum tahun ini tidak mampu mencukupi biaya kehidupan rumah tangga sehari-hari. Di sisi lain, pihak perusahaan tetap menuntut pembekuan gaji minimum tahun depan, karena kenaikan gaji minimum akan meningkatkan beban bagi pedagang kecil dan pengelola usaha sendiri. Pihak perusahaan juga meminta agar membedakan gaji minimum sesuai dengan jenis usaha, demi mengurangi beban pengelola usaha dan pedagang kecil lainnya. Meskipun demikian, pihak buruh menolak usulan tersebut, sehingga pihak perusahaan meminta pembekuan gaji minimum. 

Pihak buruh dan perusahaan akan berdialog untuk menetapkan batas gaji minimum tahun depan sampai tgl.14 Juli mendatang. Perbedaan jumlah permintaan gaji minimum dari dua pihak cukup besar, sehingga keduanya akan sulit mencapai kesepakatan dalam waktu yang ditentukan. (sumber : KBS World Radio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar