Ilustrasi/net. |
Sebelum BP Batam mengalokasikan lahan tersebut ke salah satu perusahaan pengembang, lahan itu sudah dihuni ratusan masyarakat dan bangunanannya pun sudah tertata dengan rapi. Sehingga masyarakat yang tinggal dilahan tersebut begitu terkejut setelah datangnya surat ancaman penggusuran dari pihak pengembang.
Parahnya lagi, karena masyarakat memilih melakukan perlawanan. Lalu pihak pengembang pun memberikan dua opsi yang mana salah satunya harus dipilih oleh masyarakat Kampung Belimbing yakni digusur atau lahan diputihkan dengan syarat Masyarakat harus membayar harga lahan itu sebesar Rp. 280.000/m2 s/d Rp.700.000/m2 dengan tanda bukti kwitansi, stempel dan tanda tangan dari pihak perusahaan pengembang.
Parahnya lagi, karena masyarakat memilih melakukan perlawanan. Lalu pihak pengembang pun memberikan dua opsi yang mana salah satunya harus dipilih oleh masyarakat Kampung Belimbing yakni digusur atau lahan diputihkan dengan syarat Masyarakat harus membayar harga lahan itu sebesar Rp. 280.000/m2 s/d Rp.700.000/m2 dengan tanda bukti kwitansi, stempel dan tanda tangan dari pihak perusahaan pengembang.
”Mereka hanya menyerahkan bukti Kwitansi Pembayaran lunas pembelian Kavling, sedangkan dokumen – dokumen lainnya tidak di serahkan. Malah warga di suruh ke kantor Natoris dengan meminta tambahan biaya untuk penerbitan Akte jual beli/peralihan hak serta meminta biaya pembuatan Sertipikat," ungkap S, salah seorang warga Kampung Belimbing yang tinggal di lahan tersebut.
S menjelaskan, pihak pengembang sama sekali tidak ada melakukan pembangunan seperti semenisasi jalan dan drainase, adaapun semenisasi jalan dan pembangunan drainase semua berasal dari APBD Kota Batam.
”Kami sebagai masyarakat Kota Batam meminta kepada KPK agar mengusut tuntas makelar lahan di BP Batam, akibat ulah para pengusaha yang memperjual belikan lahan. Kami masyarakat banyak di rugikan bahkan tidak bisa melakukan pengurusan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Batam secara pribadi”jalasnya.
Lanjutnya lagi, Ia pun berharap kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan audit di kantor BP Batam terkait banyak lahan termasuk lokasi tempat tinggalnya yang dialokasikan kepada pihak pengembang selalu mengorbankan masyarakat dengan cara memperjual belikan lahan/Kavling di Kota Batam.
Tim Amjoi/red.
Tim Amjoi/red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar