DPRD Batam Minta Imigrasi dan Disnaker Tingkatkan Pengawasannya Untuk TKA Ilegal - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 02 Mei 2018

DPRD Batam Minta Imigrasi dan Disnaker Tingkatkan Pengawasannya Untuk TKA Ilegal

BATAM - Lemahnya pengawasan intansi terkait dalam mengawasi kunjungan warga Negara Asing ke Indonesia khususnya Kota Batam bermodus sebagai wisatawan dengan mengandalkan pasport dan Visa yang masa berlakunya 1 (satu) Bulan dari negara asalnya. Kemudian TKA  tersebut memampaatkan kesempatan tersebut untuk  mencari pekerjaan di berbagai perusahaan di Kota Batam,
Dari penelusuran dan investigasi media ini di lapangan, tidak heran lagi banyak calon tenaga kerja asing (TKA) di Kota Batam leluasa mencari pekerjaan di perusahaan – perusahaan ternama hanya dengan bermodalkan Pasport dan Visa masa berlaku 1 (satu) Bulan, lalu mengirimkan lamaran/CV calon TKA tersebut melalui email kepada pihak perusahaan yang di tujuh sesuai dengan skill dan keahlian masing – masing.Dimana setelah calon TKA di nyatakan di terima untuk bekerja di perusahaan, secara langsung pihak perusahaan akan mengurus segala keperluan dokumen sesuai dengan kontrak kerjanya.
Nuryanto Ketua DPRD Kota Batam mengatakan, terkait TKA menjadi tanggung jawab kita semua dalam melakukan pengawasan, keberadaan nya tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kami mohon kerjasamanya pihak Kadisnaker dan Imigrasi agar lebih di tingkatkan kordinasinya supaya tidak terjadi penyalahgunaan Visa, harap Nuryanto selaku ketua DPRD Kota Batam.
Lalu secara prosedur penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia khususnya Kota Batam, patut menjadi pertanyaan, apakah di benarkan calon TKA tersebut dengan memanfaatkan Pasport & Visa masa berlaku  1 (satu) Bulan di perbolehkan leluasa melamar pekerjaan di perusahaan apalagi tinggal di perumahan/di pemukiman masyarakat ? tim/ DGN (SS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar