Tak Lapor Kecelakaan Kerja dan Tak Wajib Lapor Ketenagakerjaan, PT AB Kena Tipiring di PN Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 13 April 2018

Tak Lapor Kecelakaan Kerja dan Tak Wajib Lapor Ketenagakerjaan, PT AB Kena Tipiring di PN Batam

BATAM - PT AB salah satu perusahaan subcon di perusahaan galangan kapal di Kota Batam harus duduk di Pengadilan Negeri Batam terhadap dua kasus ketenagakerjaan yakni melanggar Undang-Undang No.7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan dan Undang-Undang 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja juncto Permenaker No.26 tahun 2015.

Pantauan awak media ini pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar hari ini Jumat 13 April 2018 sekitar pukul 10.30 Wib di Pengadilan Negeri Batam, Hakim menjatuhkan putusan yakni pimpinan PT AB (MR) dengan denda subsider kurungan penjara selama 2 minggu.

Dalam sidang tersebut Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) ketenagakerjaan Korwil Wasnaker kota Batam Disnakertrans Kepri bertindak selaku kuasa penuntut dalam sidang tipiring tersebut menghadirkan MR selaku penanggung jawab PT AB.

Untuk sekedar diketahui : berdasarkan pasal 11 (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1970 setiap perusahaan wajib melaporkan kecelakaan kerja yang dialami dan diperkuat dengan Pasal 7 (1) Permenaker no 26 tahun 2015 dimana perusahaan wajib melaporkan maksimal 2 x 24 jam ke instansi terkait

Sementara itu Wajib Lapor Ketenagakerhaan mempunyai arti penting bagi perusahaan dan terdapat sanksi mulai dari administratif hingga pidana bagi perusahaan yang tidak melaporkannya.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan ayat 1, menjelaskan bahwa : “Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.”

Sekedar diketahui perusahaan anda harus segera mengurus  Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) : Indikator Bagi Perusahaan Anda Dalam Menjalankan Program Kesejahteraan Karyawan Tidak semata hanya mengejar revenue dalam bentuk angka, tapi sebuah usaha yang dijalankan dengan tujuan profit, namun terdapat juga peraturan – peraturan yang mengatur mengenai hal – hal yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kerja yang menjadi karyawan mereka.

Sebelum Wajib Lapor Ketenagakerjaan diterima dan didaftarkan ke instansi terkait, terdapat beberapa persyaratan yang terkait dengan program kesejahteraan karyawan, apakah perusahaan anda sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Hal ini menjadi alasan mengapa WLK dapat menjadi indikator bahwa perusahaan anda telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan perusahaan anda secara baik dan benar.

Terdapat Sanksi Pidana Demi terlaksananya semua rencana pemerintah diatas, diperlukan adanya sanksi yang bertujuan agar kedepan pengusaha dapat memberikan informasi ketenagakerjaan sebagai bahan lebih lanjut bagi pelaksana kebijakan. Salah satunya diatur di dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, berbunyi: “Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- .(satu juta rupiah).”

Dalam ayat tersebut menjelaskan, adanya sanksi berupa kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) apabila sebuah badan usaha tidak melakukan kewajibannya melaporkan data-data perusahaan, baik itu setelah berdiri maupun perpanjangan setiap tahunnya, pelaporan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Kedepannya diharapkan dengan ada Sidang Tipiring Ketenagakerjaan ini dapat dijadikan sebagai tonggak penegakan ketentuan ketenagakerjaan sehingga dengan terlindunginya hak-hak pekerja dapat meningkatkan produktifitas perusahaan(net).

Editor : Redaksi
Liputan : Gordon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar