Perayaan "May Day" di Batam, Buruh Tolak Perpes TKA 2018 Tolak PP 78 dan Minta Gubernur Tetapkan UMSK - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 30 April 2018

Perayaan "May Day" di Batam, Buruh Tolak Perpes TKA 2018 Tolak PP 78 dan Minta Gubernur Tetapkan UMSK

BATAM - Sedikitnya 5000 buruh yang tergabung dalam aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh kota Batam akan melakukan aksi unjuk rasa pasca perayaan May Day yang jatuh pada 1 Mey 2018, besok. Adapun tuntutan mereka yakni menolak Perpres TKA 2018, Tolak PP 78 dan meminta Gubernur Kepri menetapkan Upah Minimum Sektorial Kota (UMSK) Batam tahun 2018.
Ketua DPC LEM SPSI KOTA BATAM DANIEL MH, 

Ketua Kordinator DPC LEM kota Batam Daniel,SH, MH,- mengatakan bahwa para buruh menolak dengan tegas Perpres TKA tahun 2018, pemberian upah murah, karena dinilai membuat buruh sengsara.

"Terkait Perpres TKA, kita akan mengawasi laju lalulintas pergerakan TKA yg tanpa izin di pabrik-pabrik atau di bidang usaha tertentu di kota Batam," ungkap Daniel,

Ia mengatakan lagi, dalam merayakan hari May Day besok. Pihaknya sudah menyiapkan pres rilis yang bunyinya adalah " SALAM JUANG....... Aku adalah salah satu anak negeri yang menantikan hadirnya kesejahteraan sebagai impian para founding father negeri ini. Yang mana keinginan tersebut tersirat dalam Pembukaan UUD 1945. Akan tetapi dengan pergantian pemimpin negara ini hingga ke pemimpin yang sekarang, dimana kesejahteraan itu belum kunjung datang menghampiri rakyat INDONESIA. Puluhan tahun lebih kaum pekerja INDONESIA menyuarakan bukti negara belum hadir untuk memberikan rasa keadilan kepada kaum pekerja INDONESIA yang kita cintai ini.

Terakhir adalah dengan munculnya PERPRES no 20 tahun 2018 tentang TKA, ditambah lagi ada rencana REVISI UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang merugikan buruh/pekerja dan PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang sampai detik ini masih berjalan tanpa adanya perbaikan dalam sektor pengupahan.

"MAY DAY bukan untuk hura – hura, rekreasi, lembur, bagi2 doorprize atau yang paling parahnya adalah berdiam diri. Kaum buruh/pekerja 4 tahun yang lalu telah berjuang menuntut MAY DAY di liburkan agar seluruh pekerja/buruh dapat berperan untuk merayakan sekaligus menyampaikan aspirasi buruh/pekerja. Untuk itu MAY DAY tahun ini adalah momentum kaum buruh/pekerja Indonesia untuk bangkit berjuang merebut hak – hak konstitutional kita selaku pemegang kedaulatan NKRI. Yaitu dengan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi buruh/pekerja untuk mewujudkan KEADILAN sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan bunyi sila 5 dari PANCASILA sebagai dasar negara kita,"

"Untuk itu pada kesempatan MAY DAY saat ini kami FSP LEM SPSI menyuarakan untuk MENOLAK : Munculnya PERPRES No 20 tahun 2018 tentang TKA, pasal yang krusial tersebut Pasal 3 bahwa disebutkan TKA dapat menempati posisi di instansi pemerintahan, perusahaan swasta asing dapat mempekerjakan warga negaranya dalam perusahaan tersebut dimana ini sudah terjadi pada jenis usaha pertambangan yang ada di Indonesia." katanya.

Menurutnya, pasal 9 menyatakan pengesahan RPTKA merupakan izin untuk mempekerjakan TKA, hal tersebut bertabrakan dengan UU no 13 tahun 2003 Pasal 25 bahwa disebutkan TKA mandapatkan hak yang sama seperti pekerja INDONESIA terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau dalam hal ini BPJS Revisi UU no 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang merugikan kaum buruh/pekerja, dimana revisi yang paling krusial adalah ada rencana hilangnya nilai pesangon untuk pekerja/buruh yang terkena PHK (Putusnya Hubungan Kerja) PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang membuat semakin buruknya upah buruh/pekerja INDONESIA, dimana pasal yang sangat krusial merugikan adalah Pasal 43 dimana dalam ayat 5 bahwa untuk penentuan komponen kebutuhan hidup layak ditinjau dalam kurun waktu 5 tahun sekali, pasal ini sangatlah tidak mungkin dijalankan karena kebutuhan pekerja itu perubahannya sangat lah statis.


"Pasal 44 ayat 2 dimana dalam ayat tersebut kenaikan upah minimun menggunakan formula. Ayat ini bertabrakan dengan ayat sebelumnya bahwa upah minimun harus berdasarkan kebutuhan hidup layak, dan pasal ini pun menghilangkan peran runding dari serikat pekerja maupun apindo selaku perwakilan pengusaha. Pasal 49 ayat 1 bawa upah sektoral dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara apindo dan serikat pekerja pada setor tersebut, dalam hal ini lah yang membuat penentuan upah sektoral berlarut larut karena belum adanya asosiasi sektoral tersebut. Dikarenakan hal tersebut kami melihat bahwa fungsi negara dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan kehidupan yang layak dan kesejahteraan untuk rakyatnya tidak dijalankan, oleh karena itulah kami menyampaikan aspirasi ini Maka mari kita BANGKIT BEJUANG pada MAY DAY tahun 2018 ini," pungkasnya.

Editor Redaksi
Pres Rilis DPC LEM SPSI kota Batam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar