Buruh Ini di Ringkus Ditreskrimsus Polda Sulsel Karena Hina Presiden dan Gubernur di FB - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 07 Maret 2018

Buruh Ini di Ringkus Ditreskrimsus Polda Sulsel Karena Hina Presiden dan Gubernur di FB

MAKASAR - Satgas Patroli Siber Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel meringkus salah satu buruh berinisial II (39) Warga Kelurahan Tamamaung, Makassar yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh harian ini ditangkap karena kasus hate speech atau ujaran kebencian yang dialamatkan ke Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

Tersangka yang ditangkap Senin (5/3) lalu itu membuat status melalui grup facebook Pilkada Sidenreng Rappang 2018. Sejak diposting 16 Februari lalu menggunakan akun Irfan Inno Muh, postingan yang memuat caci maki itu menuai 81 kali komentar dan 60 kali tanggapan.

"Pelaku memposting kalimat "Bosan dengan kepemimpinan Jokowi dan Syahrul Yasin...Kerahkan relawan dari Sabang Merauke...Jokowi dan Syahrul Yasin vs InnoNesiamusic". Postingan ini melampirkan foto Joko Widodo berdampingan Syahrul Yasin Limpo yang dilengkapi tulisan "Penipu dan Pengecut"," kata Kompol Wirdhanto, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel saat merilis kasus ini di Mapolda Sulsel, Selasa, (6/3).

Postingan ini, kata Wirdhanto, jadi viral dan langsung ditindaklanjuti setelah tim kuasa hukum dari biro bantuan hukum Pemprop Sulsel melaporkannya 17 Februari lalu karena kasus seperti ini adalah delik aduan. Dan akhirnya pelaku diamankan dari rumahnya 5 Maret lalu.

Pasal yang disangkakan, kata Wirdhanto lagi, adalah pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sub pasal 207 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Kompol Wirdhanto.

Marwan Mansyur SH, kuasa hukum dari biro hukum Pemprop Sulsel atas nama Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo yang mendampingi Kompol Wirdhanto saat merelease kasus ini mengatakan, kasus ujaran kebencian ini langsung dilaporkan karena Gubernur Syahrul Yasin Limpo merasa dirugikan.

"Bapak Gubernur cukup terbuka, kalau ada yang tidak berkenan, warga diminta sampaikan langsung ke pihak yang berkaitan dengan hal yang dikritisi. Bukannya melakukan provokasi karena hal belum tentu kebenarannya," kata Marwan Mansyur .

Adapun pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap orang nomor 1 Indonesia dan orang nomor 1 Sulsel ini mengaku postingan itu karena iseng. "Tidak ada tujuan apa-apa. Hanya iseng," ujar pelaku yang sempat mengecap pendidikan hingga bangku SMA ini.

Sumber : Merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar