Bangunan Kios Liar, Fried Kalter Patahkan Keterangan RT 08 Pasar Seken Aviari - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 27 Maret 2018

Bangunan Kios Liar, Fried Kalter Patahkan Keterangan RT 08 Pasar Seken Aviari

BATAM - Terkait pembangunan kios liar di ruko seken Aviari, mantan Camat Batu Aji Fried Kalter Pardede patahkan stepmen Adrizal selaku RT 08 /RW 26 yang menyebut sudah mendapat izin zecara lisan.

"Mereka mengajukan permohonan. Dan belum pernah Camat Kasih izin pak. Karena tak ada wewenang Camat mengizinkan." ungkapnya, melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (26/3/2018) kemarin malam.

Saat disinggung terkait izin lisan yang diberikan sesuai keterangan Adrizal selaku ketua RT 08, Fried Kalter pun membatahnya.

"Kalau mau bangun fisik izinnya fisik/hitam diatas putih pak dikeluarkan instansi yg berwenang. Bukan Lisan," tegas Kalter.

Diberitakan sebelumnya, terkait pembangunan puluhan kios liar diatas jalur penghijaun atau buffer zone ruko Aviari seken Batu Aji, Ketua RT 08 Buliang Adrizal mengaku sudah mendapat persetujuan dari Camat Batu Aji sebelumnya (Fried Kalter Pardede-red).

Kata Adrizal, seluruh bangunan tersebut mengatasnamakan warga atau masyarakat tidak ada dari pihak lain.

"Secara lisan, kita sudah dapat izin dari Camat sebelumnya (Freed Kalter Pardede-red) disaat menjabat pada bulan Februari 2017, lalu. Kalau ngak ada persetujuan dari pemerintah ngk mungkin kita bangun sekarang," Ujar Adrial kepada awak media ini dengan memperlihatkan surat pengujuan yang tertera nama ketua dan sekertaris panitia.

Adrizal pun menjelaskan bahwa pembangunan kios tersebut merupakan penataan dari kios-kios yang sebelumnya terbakar, dan Ia pun menegaskan apabila Peraturan Daerah (Perda) mau diterapkan, maka seluruh bangunan kios, kafe seperti didalam Aviari, Mitra Mall dan didepan RSUD harus mendapat penertiban sehingga tidak ada tebang pilih dalam penertiban Perda dimaksud.

"Sebelum saya jadi RT, bangunan kios disekeliling ruko seken ini sudah ada. Dan keberadaan bangunan kios juga tidak ada memakan badan jalan, karena di Row 18, bukan Row 20. Jadi saya pun tau aturan." jelasnya.

Sementara itu, Ketua Forum RT/RW Batu Aji Syarial Lubis menyebutkan mendukung penuh pemerintah kota Batam dalam menertibkan bangunan-bangunan liar agar tercipta keindahan Batu Aji.

"Jangan hanya disitu (depan ruko seken-red) saja yang ditertibkan, semua harus ditertibkan yang namanya itu bagunan liar dan menganggu keindahan Batu Aji," katanya, saat ditemui awak media ini di kantor Lurah Buliang.

Editor : Redaksi
tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar