Pelaksanaan UMK 2018, Hanya Dua Perusahaan Yang Konfirmasi Penangguhan ke Disnaker Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 14 Februari 2018

Pelaksanaan UMK 2018, Hanya Dua Perusahaan Yang Konfirmasi Penangguhan ke Disnaker Batam

BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan sejak disahkannya UMK 2018 sebesar Rp 3,5 juta, hanya dua dari sekian banyaknya perusahaan di Batam yang melakukan konfirmasi penangguhan pembayaran UMK.

"Memang ada dua perusahaan yang datang untuk konfirmasi, yakni bulan Desember 2017 lalu, dan awal Januari 2018. Akan tetapi kita menyarankan agar kedua perusahaan untuk membuat surat ke Disnaker Provinsi Kepri," ungkap Rudi, melalui salah satu stafnya. Rabu(14/2/2018) siang tadi.

Lanjutnya lagi, setelah kedua perusahaan tersebut disarankan untuk membuat surat ke Disnaker Kepri. Hingga saat ini Disnaker Batam belum juga menerima konfirmasi ulang dari kedua perusahaan itu.

"Sampai sekarang kedua perusahaan itu tidak ada lagi datang konfirmasi ulang ke kita," tutupnya.

Sementara itu, Sitorus salah satu aktivis buruh yang tinggalnya di daerah kawasan galangan kapal di Tanjung Uncang mengatakan bahwa penerapan UMK kota Batam di perusahaan kontraktor galangan kapal masih jauh dari harapan.

"Masih banyak gaji Welder Rp 12 ribu/jam, kalau kita kalikan 173 jam kerja sebulan kan sudah jauh dibawah UMK," ungkapnya.

Menurutnya , bila UMK Rp 3,5 juta perbulan dibagikan dengan jumlah jam kerja per bulannya sesuai aturan, maka upah/gaji untuk buruh non-skill (helper) mencapai Rp 20 ribu/jam.

"Kita masih berbicara UMK ya, belum lagi kita bahas UMS. Karena upah galangan kapal itu masuk pada Upah Minum Sektoral (UMS)." pungkasnya.

Don.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar