Ini Komentar Ketua DPRD Kota Batam Terkait Kavling Kampung Belimbing Sadai-Bengkong - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 13 Februari 2018

Ini Komentar Ketua DPRD Kota Batam Terkait Kavling Kampung Belimbing Sadai-Bengkong

BATAM - Ketua DPRD kota Batam Nuryanto menyebutkan terkait lahan Kavling Kampung Belimbing Kelurahan Sadai yang diperjual belikan PT DKB pada masyarakat harus memenuhi prosedur yang berlaku.

"Sah-sah saja kalau ada harga Rp 285.000 /M2 s/d Rp Rp 700.000/M2. Tapi biasanya ada harga, ada barang. Akan tetapi apakah dari perusahaan sudah menjalankan kewajibannya atau belum ?,” ungkap Nuryanto, senada bertanya saat dimintai keterangannya terkait lahan Kavling Kampun Belimbing.

Menurut Nuryanto ayau yang sering disapa Cak Nur itu, untuk menjual sebuah lahan Kavling harus melalui prosedur yang berlaku seperti mempersiapkan pematangan lahan infranstruktur dan lain– lain, Dan tidak hanya membayar WTO 50–60 ribu/M2. 

"Terus sekarang bila dijual dengan harga tinggi itu sangat memberatkan warga, saya pikir tidak wajar. Apalagi mereka tidak pernah menyelesaikan persoalan di atas lahan tersebut. Mau enaknya sendiri, dan peras keringat rakyat," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media ini, bahwa sebelum PT Dharma Kemas Berganda (DKB) mendapatkan alokasi lahan tersebut dari pihak BP Batam, ratusan rumah masyrakat sudah terlebih dahulu menempati lahan tersebut dengan membangun rumah-rumah permanen yang ditata dengan rapih.

Hutabarat salah satu warga mengaku bahwa PT DKB sama sekali tidak pernah melakukan pematangan lahan di Kampung Belimbing.

”Sepengetahuan saya, PT DKB itu hanya membayarkan WTO kepihak BP Batam, dan semua pembangunan rumah warga pakai uang sendiri kok. Bahkan pembangunan infranstruktur jalan dan saluran parit (drainase) sudah menggunakan APBD Pemko Batam. Lalu apa dasar hukum PT DKB memperjual belikan lahan dengan harga Rp 285.000/M2  s/d Rp 700.000/M2 kepada masyarakat ” kata Hutabarat.

Selain membayar WTO, PT DKB juga membebankan pengurusan sertipikat Rp 173.000/M2 pada masyarakat yang di Kavling Kampung Belimbing. Tentu sebagian warga kebingungan ketika saat berhadapan kepada Notaris.

 ”Bangunan rumah milik warga sendiri, lalu kita diarahkan untuk membuat akta jual beli ke Notaris, dan diarahkan ke Bank Swasta untuk melakukan pinjaman agar dapat melakukan pembayaran  ke pihak perusahaan PT DKB," Ujarnya.

Ia pun menegaskan, sebagai warga Negara Republik Indonesia tentu berhak mendapatkan tempat tinggal dan hal itu sudah kewajiban pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan warganya.

”Kami sebagai warga Republik Indonesia tentu berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak di Negeri tercinta ini. Dan kami tidak akan pernah bosan-bosannya menyuarakan kepada penegak hukum khususnya pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung maupun KPK agar melakukan audit terkait dokumen/berkas mengenai pengurusan lahan Kampung Belimbing. Serta mempertanyakan aliran dana yang selama ini di peroleh dari masyarakat,” Tegas Hutabarat.

Gordon/SS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar