Bekerja 9 Tahun, Pelaut Ini di PHK Tanpa Pesangon - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 08 Januari 2018

Bekerja 9 Tahun, Pelaut Ini di PHK Tanpa Pesangon

BITUNG - Seorang pelaut benisial HB (49) karyawan PT Anugrah Laut Biru yang berkantor cabang di Kota Bitung dan berpusat di Kota Cilegon, Banten mengaku di PHK tanpa pesangon. Sementara HB sudah bekerja diperusahaan tersebut selama 9 tahun, akibat permasalahan PHK itu, HB pun mengadu kepada Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI).

HB merupakan pelaut asal Manado, Sulawesi Utara. Ia menceritakan kronologis yang menimpa dirinya sehingga di-PHK oleh PT Anugrah Laut Biru. Menurut HB, hanya gara-gara dokumen kepelautannya belum di revalidasi dijadikan celah bagi perusahaan untuk memberhentikannya.
 
“Memang ada beberapa dokumen kepelautan saya yang belum di revalidasi. Tapi, saya udah ngomong ke perusahaan agar dibantu dana supaya bisa diurus. Lah, alasan kantor enggak ada uang dan malah saya diberhentikan,” ujar HB kepada PPI seperti disampaikan Wakil Ketua II Bidang Advokasi, Hukum, dan Hak Asasi Manusia PPI, David Pasaribu kepada, Minggu (07/01/18) via telepon.

Menurut David, langkah perusahaan mem-PHK si pelaut tidak bisa dibenarkan. Seharusnya perusahaan dapat memberikan dana, apakah itu berupa bantuan atau mungkin pinjaman agar dokumen kepelautan tersebut bisa di revalidasi. Bukan malah memberhentikan pelaut dari pekerjaannya.

Selain itu, lanjut David, upaya yang sudah dilakukan HB dinilai sudah benar dengan mengajukan permohonan bantuan kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf b peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2012 tentang sumber daya manusia di bidang transportasi termasuk salah satunya SDM pelayaran dalam hal ini pelaut disebutkan perlindungan atas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a diberikan biaya pelatihan untuk mempertahankan atau meningkatkan Kompetensi di bidang transportasi.

Menanggapi pengaduan tersebut PPI berencana akan menyurati perusahaan dalam rangka perundingan bipartit dalam upaya mencari win-win solution.

“Kami akan surati dulu perusahaan sesuai prosedur mengacu ke UU nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial Junto Permenaker nomor 31 tahun 2008 tentang pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit,” pungkas David.

sumber LiputanBMI.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar