BATAM - Pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan modus habis kontrak. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bidang Hubinsyaker kota Batam telah mengeluarkan surat Anjuran setelah dilakukan mediasi tripartit sebanyak 3 kali pertemuan.
Ironisnya, hingga saat ini surat Anjuran yang dikeluarkan Disnaker itu sama sekali tidak mendapat respon dari pihak perusahaan apakah setuju atau tidak atas putusan anjuran yang dikeluarkan tersebut. Sementara sudah jelas didalam surat Anjuran tersebut tertulis agar masing-masing pihak baik pekerja dan pengusaha memberikan tanggapannya dalam waktu 10 hari kerja.
"Kalau dari pekerja sudah memberikan tanggapannya, merek setuju. Dari perusahaan hingga saat ini belum ada," Ucap Kadisnaker melalui salah satu staffnya.
Sementara itu, Risna Sinaga mengaku setuju dengan bunyi Anjuran tersebut, yang mana perusahaan dianjurkan untuk membayarkan uang pesangon sebesar Rp 45 juta ditambah upah proses selama mediasi berlangsung.
"Saya setuju Anjuran itu, dan saya langsung memberikan tanggapan setelah menerima Anjuran tersebut," Ujarnya.
Selain PHK, Risna pun mengatakan permasalahan penggelapan iuran JHT BPJS TK saat ini sedang ditangani penyidik Polresta Barelang. Akan tetapi surat pengaduannya ke Komisi IV DPRD Kota Batam belum mendapat respon.
"Harapan saya, semoga para penegak hukum, Pengawas Disnaker, Komisi IV DPRD kota Batam dapat membantu saya untuk menuntut hak-hak saya," pungkasya.
Sementara itu, hingga berita ini di unggah. Arbansyah selaku HRD atu manajemen PT Atech Electronics Indonesia ketika dikonfirmasi baik melalui telepon atau pesan singkat (sms/washaap) selulernya tidak ada merespon.
red/don/Amjoi.
Post Top Ad
Selasa, 12 Desember 2017
Home
Pelanggaran
Siapa Dibelakang PT Atech Electronic Indonesia Hingga Surat Anjuran Disnaker Pun Tak Digubris
Siapa Dibelakang PT Atech Electronic Indonesia Hingga Surat Anjuran Disnaker Pun Tak Digubris
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar