Mantap, Dua Komisi DPRD Batam Kompak Selesaikan Masalah Sengketa Lahan Sekolah Ananda dan Advent - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 08 Desember 2017

Mantap, Dua Komisi DPRD Batam Kompak Selesaikan Masalah Sengketa Lahan Sekolah Ananda dan Advent

BATAM - Komisi I dan III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persoalan Lingkungan Hidup dan sengketa perbatasan tanah sekolah Ananda dan sekolah Advent yang berada di Jl. Taman Indah Baloi Blok III, Kecamatan Lubuk Baja Batam. Kamis(7/11/2017).

Bustamin,SE selaku Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam sekaligus sebagai Pimpinan Rapat di Ruang Rapat Komisi III mengatakan rapat tersebut berdasarkan surat masuk dari Yayasan Cipta Karya Ananda No.019//L/109.7/YYS.AN/XI/2017.

Bustamin menambahkan, RDP yang digelar ini untuk mencari titik temu dan menyelesaikan persoalan yang terjadi diantara Sekolah Ananda dengan Sekolah Advent terkait dengan lingkungan hidup yakni pembuangan air dan kotoran dari toilet sekolah milik advent yang masuk ke lingkungan sekolah ananda.

Setelah mendengar persoalan yang disampaikan masing-masing pihak, Komisi I dan III usai RDP melakukan Sidak ke sekolah sehingga tuntas persoalanya.

Ditempat yang sama Harmidi Umar Husen, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam menyatakan, pihaknya merekomendasikan kepada pihak Sekolah Advent agar tidak menggunakan toiletnya dulu sebelum ada solusi terkait lingkungan hidup yang terjadi antara kedua sekolah tersebut.

Sementara itu, Zurado Siburian,SH, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam menyatakan persoalan yang terjadi antara pihak sekolah Ananda dan Sekolah Advent diselesaikan dulu secara musyawarah kekeluargaan. Dan dinas terkait juga harus dilibarkan.

Berbeda dengan Sugito, Anggota Komisi III DPRD Batam. Ia menyebutkan jika pihak sekolah tidak memiliki izin terkait bangunan ataupun lingkungan hidup (AMDAL) Ia pun meminta agar sekolah tersebut ditutup.

Dan Nono Hadi Siswanto, Anggota Komisi III lainnya saat melakukan sidak kelokasi menyarankan agar kedua pihak sekolah harus mengikuti peraturan pemerintah yakni Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.

Dan pantauan dilokasi sekolah, air dari toilet Sekolah dan yayasan Advent mengalir ke bawah serta membanjiri halaman sekolah ananda. Sehingga mengeluarkan bau tidak sedap di lingkungan sekolah tersebut.

Serta sidak yang dilakukan Komisi I dan III berserta jajaran Pemerintah Kota Batam menghasilkan kesepakatan bagi kedua pihak sekolah, dan pihak sekolah Advent akan melakukan perbaikan secepatnya. (humas)

red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar