BATAM
- Niat karyawati yakni R boru Sinaga eks karyawan PT Atech Electronics
Indonesia yang membuat laporan dugaan penggelapan atas iuran JHT BPJS
Ketenakerjaan ke Polresta Barelang masih belum memenuhi syarat.
Pasalnya,
pihak Polresta Barelang menyarankan buruh tersebut meminta surat
keterangan bukti bahwa PT Atech tidak menyetorkan iuran JHT BPJS dari
Disnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Katanya tadi, bapak coba
minta surat keterangan ke Disnaker atau BPJS dulu, tinggal " ungkap
Manik, suami dari R boru Sinaga meniru perkataan petugas Satreskrim
Polresta Barelang. Sabtu (4/11/2017) siang tadi.
Ia menjelaskan,
dirinya akan terus menemani sang istri tercintanya untuk meminta bukti
surat keterangan dari Disnaker atau BPJS seperti yang disarankan pihak
Polresta Barelang.
Menurut Manik apapun yang menjadi prosedur pihak polisi, dirinya akan melakukannya.
"Hari
senin 6/11/2017 lusa, saya akan mendatangi Disnaker dan BPJS TK Nagoya
guna meminta surat bukti penunggakan iuran JHT BPJS tersebut" katanya.
Ia
pun menegaskan, bila kasus dugaan penggelapan iuran JHT BPJS
Ketenagakerjaan dan uang pesangon istrinya (R boru Sinaga-red) tak
kunjung selesai ditangani oleh pihak-pihak yang berkaitan. Maka Ia akan
menyurati Presdien RI, Kementrian Ketenagakerjaan, Direktorat Jaminan
Sosial di Jakarta.
"Kita lihat saja, bial dalam waktu dekat ini
masalah ini tak clear. Maka saya akan mencari keadilan dengan menyurati
Presiden Jokowi ke Jakarta.," Pungkasnya.
red/don
Post Top Ad
Sabtu, 04 November 2017
Laporan Dugaan Penggelapan Iuran JHT, Ini Saran Polresta Berelang Pada Buruh Ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar