Ini Jumlah Korban PHK di Kerawang Hingga September 2017 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 29 November 2017

Ini Jumlah Korban PHK di Kerawang Hingga September 2017

foto : Ilustrasi/net
KARAWANG- Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan sejak Januari hingga September 2017, sedikitnya 12 ribu karyawan yang telah mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kata Ahmad Suroto, salah satu penyebabnya adalah karena tingginya UMK sebesar Rp 3,6 juta pada 2017 berimbas pada sektor industri terutama, industri garmen, tekstil, sandang dan kulit. Sehingga perusahaan di sektor ini, tak sanggup beroperasi dengan tingginya UMK. Sebab, karyawan mereka jumlahnya sangat banyak lebih dari 1.000 orang.

 "Salah satu contohnya, PT Dream Sentosa Indonesia (DSI) pada September kemarin sudah mem-PHK 6.000 karyawannya," ujar Suroto, pada wartawan, Selasa (28/11/2017).

Perusahaan asal Korea tersebut juga sudah melaporkan untuk hengkang dari Karawang. Mereka pindah ke Jawa Tengah. Selain PT DSI, dalam waktu dekat PT Chiwon juga akan mem-PHK 500 karyawannya. Perusahaan tersebut juga gulung tikar. Begitu pula dengan PT Modeles, mereka hengkang dari Karawang pindah ke Vietnam.

Suroso menyebutkan, laporan PHK serta perusahaaan yang hengkang dari Karawang akan terus bertambah sampai akhir tahun. Bahkan, diprediksi akan menyambung hingga tri smester pertama di 2018. Menyusul dengan tingginya UMK di wilayah ini.

"Prediksi kami, dari sekarang sampai akhir tahun ini 3.000-an karyawan terancam PHK," ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang, Syaefudin, mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan kenaikan UMK 2018 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jabar. Pasalnya, kenaikan UMK itu hanya 8,71 persen dari acuan PP 78/2015.

Padahal, tuntutan dari buruh untuk kenaikan UMK ini mencapai 19,76 persen. "Acuan kita itu berdasarkan hasil survei hidup layak (KHL)," ujarnya.

Tak hanya UMK, upah sektoral juga naiknya berkisar di 19,76 persen. Akan tetapi, kenyataannya kenaikannya di bawah 10 persen. Karena itu, dalam waktu dekat para buruh terutama yang tergabung dalam FSPMI, akan mem-PTUN-kan surat keputusan gubernur tersebut. Karena, kenaikan UMK dan upah sektoral masih jauh dari harapan para buruh.

"Saat ini saja, harga-harga dan biaya kos-an sudah naik. Tetapi, naiknya UMK hanya 8,71 persen dari nilai UMK sebelumnya," ujarnya.

sumber Republika.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar