Astaga, Proyek RSU Perdagangan Abaikan Hak Buruh Tentang Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 13 November 2017

Astaga, Proyek RSU Perdagangan Abaikan Hak Buruh Tentang Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan

"Proyek RSU Perdagangan Senilai Rp 9,1 Miliar Disinyalir Kankangi UU No.24 Tahun 2011"

SIMALUNGUN, Perdagangan - Kesadaran perusahaaan kontraktor selaku pemenang tender dari pemerintahan agar  mendaftarkan proyek yang dikerjakan dalam program Jasa Kontruksi (JAKON) BPJS Ketenakerjaan masih sangat minim.

Sementara, bila proyek yang dikerjakan tersebut di daftarkan ke program JAKON BPJS Ketenagkerjaan, maka para karyawan yang dipekerjakan terlindungi dari kecelakaan kerja dan kematian.

Berdasarkan pantauan awak media ini, hal inilah yang terjadi pada proyek bangunan renopasi Rumah Sakit Umum (RSU) Perdagangan, Kecamatan Bandar senilai Rp 9,1 miliar. Di lokasi proyek tersebut sama sekali tidak ada terpasang spanduk BPJS Ketenagakerjaan sebagai tanda bahwa proyek sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar ketika dikonfirmasi terkait nomor kontrak proyek yang dimenangkan oleh PT Surya Anugerah Multi Karya itu mengakui bahwa proyek itu belum didaftarkan ke program Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU No.24 Tahun 2011, Pasal 53.

"Kita sudah periksa nomor kontraknya, belum terdaftar bang," ungkap salah satu staf kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Parahnya lagi, setiap kali tim awak media ini mendatangi ke lokasi proyek (RSU Perdagangan-red), tak satu pun dari penanggungjawab perusahaan berada dilokasi.

Dan hingga berita ini diunggah, Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun selaku Dinas terkait pemilik proyek belum dikonfirmasi.

tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar