Ricuh Kasus Lahan Terkait HGU PT SMA, Komisi I DPRD Simalungun Segera Bentuk Pansus - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 20 September 2017

Ricuh Kasus Lahan Terkait HGU PT SMA, Komisi I DPRD Simalungun Segera Bentuk Pansus

SIMALUNGUN - Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pemkab Simalungun segera membentuk pansus dan meminta Bupati Simalungun untuk memberikan status stanvas pada lahan seluas 300 hektar yang disengketakan antara PT Supra Matra Abadi dan Tuan Cinta Sinaga. Serta dewan juga meminta agar pihak kepolisian Polres Simalangun untuk tidak bertindak arogansi  dilapangan.

"Kita juga meminta Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk dapat menujukan dan memberikan salinan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pada tanggal 14/8/2017, lalu." ungkap salah satu anggota dewan.

Kuasa hukum Tuan Cinta Sinaga yakni Pardamean Siregar SH mengatakan bahwa sebenarnya perusahaan tidak berhak untuk melakukan perpanjangan waktu atas HGU yang di terbitkan BPN Simalungun.

"PT SMA tidak berhak untuk memperpanjang HGU-nya klien kami yang terletak di Dusun Pargadongan Bendo, Nagori Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten simalungun." ungkap Pardamean Siregar pada wartawan.

Sebab, menurut Pardamean Siregar BPN Simalungun tidak pernah berkoordinasi pada pemilik lahan (kliennya-red) untuk menerbitkan HGU PT SMA atas lahan yang bersengketa tersebut.

"Pengakuan pihak BPN Pemkab Simalungun (Jesayas Damanik) yang menyebutkan tidak adanya tembusan pemberitahuan terkait lahan yang diperpanjang HGU-nya atau pun rekomendasi Bupati Simalungun," katanya.

Masih kata Pardamean, pihak BPN Simalungun diduga telah berkolaborasi dengan pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan aturan dan kewenangan. Sebab, pihak kepolisian dari polres Simalungun pun disinyalir terkesan lebih berfihak pada PT SMA.

"2 truk personil Polres Simalungun disinyalir telah turut membantu PT SMA yang melakukan tindakan arogan dengan merusak bangunan diatas lahan, serta tanaman yang ada. Sehingga atas kejadian tersebut, klien saya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah," ungkapnya lagi.

Sementara itu, BPN Simalungun melalui Irma Diana SH selaku Kepala Bagian Permasalan dan Sengketa Lahan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan statepmen, sebab yang dapat memberikan statepmen merupakan kepala BPN.

"Kami tidak ada kapasitas untuk menjawabnya, hanya kepala kantor BPN lah yang bisa menjawab," katanya senada mengelak dari kejaran awak media.

Red/ Dani R

Tidak ada komentar:

Posting Komentar