SIMALUNGUN, Tanah Jawa - Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa
bersama Kejaksaan Negeri Simalungun melakukan pemusnahan barang bukti
sabu seberat 126,22 gram.
Pemusnahan barang sabu itu
juga dihadiri beberapa pihak terkait yakni Kasi Pencegahan Badan
Narkotika Nasional, Danramil 10 Kodim 0207 Simalungun (Kapten Inf Leo
Sianturi), Camat Tanah Jawa (Horas Dolok Saribu) dan Kanit Reskrim
(Jaresman Sitinjak). serta kedua tersangka Muahad Naim dan Herlan Muna
warga Deli Serdang Medan Sumatera Utara.
Pantauan
Medanterkini.com, Pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu seberat 126,
22 gram itu, mula-mula dihancurkan menggunakan mesin blender. Kemudian
disiram lagi menggunakan air mineral lalu digiling, setelah dinyatakan
positif hasilnya narkoba jenis sabu, lalu larutan itu dibuang ke
saluran parit.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Anderson
Siringoringo mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu disita
dari para palku tersangka Muahad Naim dan Herlan Muna warga Deli Serdang
Medan Sumatera Utara.
"Kedua orang tersangka ini adalah sebagai kaki tangan pemasok asal Aceh yang saat masih DPO," ujar Kapolsek Anderson.
lanjutnya
lagi, "Dalam pemusnahan barang haram tersebut, kita telah menyelamatkan
sedikitnya puluhan, bahkan ratusan orang warga Simalungun sebagai
pengguna narkoba jenis sabu," pungkas Anderson Siringo-ringo.
DANI R.
Cp Roni & Sahat Pardede
Post Top Ad
