SIMALUNGUN, Tanahjawa - Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap pengedar sabu bernama Alben Jetro Sitorus di rumahnya yang beralamat di Huta I Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Minggu (20/8/2017).
Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti yakni 1 buah timbangan electric,1 buah plastik clip kecil yg berisi narkotika diduga jenis sabu, 1 bungkus daun ganja kering, 5 bungkus plastik klip kecil, 3 bungkus plastik klip sedang.
Akibat kepemilikan barang haram tersebut, terancam hukuman penjara atas pasal penyalahgunaan narkotika dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Anderson Siringo-ringo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap yang diduga pengedar narkotika.
"Ya benar, kita telah mengamankan tersangka beserta barang bukti yang didapat." ungkapnya.
DANI R
CP Sahat Pardede.
Post Top Ad
![](http://3.bp.blogspot.com/-qoZMafAkgZM/XRzk1EfobtI/AAAAAAAAA-4/_0F-BEkguxANbplx8-MP74Bw22yXQEARgCK4BGAYYCw/s1600/DPRD%2BKEPRI%2BAsli.png)