RDP Kampung Belimbing Begkong Sadai, Dewan Minta Agar Masyarakat dan PT DKB Negoisasi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 02 Juni 2017

RDP Kampung Belimbing Begkong Sadai, Dewan Minta Agar Masyarakat dan PT DKB Negoisasi

BATAM - Terkait permasalahan lahan kampung Belimbing Bengkong Sadai, Komisi I DPRD Kota Batam menyarankan agar masing-masing pihak menempuh jalur berdamai.

Anggota komisi 1 DPRD Batam Tumbur Sialoho mengatakan, BP Batam sudah mengeluarkan peraturan tentang tarif  UWTO berdasarkan wilayah dan kedudukan masing masing. Bila mendengarkan permasalahan lahan kampung belimbing, hal itu tidaklah terlalu rumit dan asalkan masing-masing pihak mau melakukan negoisasi.

“Untuk wilayah ini tidak ada nego, cuma mungkin PT DKB berupaya mengambil keuntungan, hal ini berkemungkinan memberatkan masyarakat yang tinggal disana, bukan begitu," ungkap Tumbur pada RDP di ruang rapat komisi I DPRD Batam.

Ia juga menjelaskan, mengenai harga sertifikat yang masih baku yang mana sudah ditentukan oleh Badan Pertanahan kota Batam (BPN). Dan

kemudian kebebasan memilih Bank, karena ada angka–angka yang terlalu tinggi dengan penyesuaian harga tarif baku.

"Saya rasa selagi masih normal, itu tidak terlalu mencekik. Saya sampaikan bahwa bapak-bapak dan ibu-ibu, kalau hanya sertifikat mungkin hanya Bank BPR saja yang bersedia, saya harap masyarakat harus pleksibel dan ini juga boleh dipertimbangkan,"katanya.

Karena PT DKB tidak menghadiri rapat, menurut Tumbur kesepakatan tidak dapat disimpulkan. Dan Ia juga meminta agar BP Batam berusaha mempertemukan masing-masing pihak.

"Saya juga tidak tahu pertimbangan seperti apa, BP Batam itu mengalokasikan lahan yang sudah padat penghuninya, apalagi bangunan rumah sudah tersusun & tertata rapi, kok bisa mengalokasikan lahan kepada PT DKB," cetusnya lagi.

Sementara itu, salah seorang warga Kp Belimbing setelah selesai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Batam menjelaskan, bahwa berdasarkan surat yang telah di kirim kan oleh kuasa hukum PT Dharma Kemas Berganda, yaitu pengacara Bali Dalo, SH, telah menetap kan harga UWTO yang harus di bayar kan oleh masyarakat sebesar Rp.285.000/m2 s/d 300.000/m2, diluar pajak jual beli.

"Padahal PT DKB hanya membayar kan UWTO sebesar Rp 43.000/m2 kepada pihak BP Batam, apakah harga yang di terap kan oleh pihak perusahaan tidak terlalu mahal," pungkasnya.

red.