BATAM - Salah satu oknum PNS berinisial H di Dinas Tanaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Bidang Hubin Syaker yang bertugas sebagai mediator atas PHK 7 karyawan Koperasi Klasifikasi dan Supervisi Idonesia melarang wartawan untuk meliput berjalan sidang.
"Maaf pak, ini interan kami. Kami merasa terganggu," ungkap H, pada wartawan sambil duduk di ruang sidang, Kamis(15-6/2017).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirty ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait pelarangan pada wartawan yang akan meliput sidang kasus PHK tersebut belum merespon sama sekali.
Diberitakan sebelumnya, manajemen Koperasi Klasifikasi dan Supervisi Indonesia menyangkal saat dimintai keterangan terkait hasil pertemuan sidang mediasi tripartit atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 7 karyawannya di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.
"Kita Tidak ada hasil pertemuan apa-apa, cuma silaturahmi aja tadi. Kita tidak ada masalah, semuanya sudah selesai kok," ungkap Yusran selaku perwakilan dari Koperasi BKl tersebut, usai keluar dari ruang mediasi, Kamis(15/6/2017).
Yusran pun mengatakan bahwa dirinya hanyalah perwakilan dari manajemen untuk mengunjungi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.
"Saya tidak ada jabatan di BKl. Saya cuma datang aja sebagai perwakilan saja," pungkasnya sembari menuju mobilnya dan berangkat meninggalkan Disnaker.
Sementara itu, 7 karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja tersebut langsung meninggalkan ruangan pertemuan.
Hingga berita ini diunggah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam melalui Bidang Hubin Syaker belum berhasil dimintai keterangan. Pasalnya, oknum mediator yang menangani sidang mediasi tripartit kasus PHK 7 karyawan Koperasi Klasifikasi tersebut melarang wartawan untuk meliput berjalannya sidang.
"Maaf, ini interan kami, kami merasa terganggu, " ungkap Hendri, sambil duduk di kursi ruang sidang.
tim AMJOI.