Aturan UU Ketenagakerjaan Lemah, Tiga Perusahaan Mambangkang Panggilan Disnaker Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 06 Februari 2017

Aturan UU Ketenagakerjaan Lemah, Tiga Perusahaan Mambangkang Panggilan Disnaker Batam

BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam Rudi Sakyakirti melalui Kabid Hubinsyaker Luhut Marbun mengakui dari 4 perusahaan yang dipanggil menghadiri sidang mediasi tripartit, hanya satu mengindahkan panggilan tersebut.

"Hari ini (Senin-red) memang ada 4 perusahaan yang kita panggil, tapi hanya satu perusahaan saja yang hadir," ungkap Luhut, Senin (6/2/2017) pagi, di ruag kerjanya.

Ia menjelaskan, masalah yang sering ditangani bidang hubin syaker yang dipimpinnya tersebut lebih banyak menangani kasus mengenai perjanjian waktu tertentu (PKWT) berulang-ulang dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami para pekerja.

"Kasusnya ya hanya itu-itu saja kok, kalau tidak PKWT, ya PHK sepihak. Dan dari 4 perusahaan dipanggil untuk mediasi tadi, hanya PT Rapala saja hadir," katanya.

Luhut pun menyarankan agar masing-masing pihak baik pekerja atau manajemen perusahaan mengindahkan pemanggilan yang dilayangkan Disnaker Batam. Sebab, bila salah satu pihak tidak menghadiri pemanggilan sidang mediasi tersebut, maka permasalahan yang terjadi akan berlanjut sampai pengadilan dan dapat merugikan masing-masing pihak. 

"Kalau bisa gak usah di buat ribetlah, selesaikan saja baik-baik secara kekeluargaan. Agar permasalahan tidak sampai berlarut-larut," pungkasnya.

red/rico