Kadisnakertrans Kukar : Kasus PHK Terus Meningkat - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 25 November 2016

Kadisnakertrans Kukar : Kasus PHK Terus Meningkat

TENGGARONG - Sampai Nopember 2016, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan terus meningkat. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar Assobirin.


Kata Kadisnakertrans, yang paling banyak dilaporkan para buruh ke Disnakertrans Kukar berupa perhitungan upah pesangon.


“Permasalahan yang paling banyak ya upah pesangon. Walaupun perusahaan itu tutup, tetap harus dibayarkan. Kecuali dinyatakan pailit oleh Menkumham,” ujarnya,(24/11) kemarin.



Assobirin menjelaskan, dari semua kasus yang diterima lebih banyak dari sektor pertambangan. Untuk permasalahan upah pesangon seperti yang dimaksud, Disnakertrans Kukar akan melakukan mediasi antara perusahaan dan karyawan, lalu Disnakertrans menganjurkan perusahaan untuk membayarkan upah tersebut. Sementara dari sektor perkebunan sawit pun juga masih ada permasalahan berupa kontrak pekerjaan.


“Kalau perusahaan sawit itu dikarenakan seringnya take over sehingga kadang ada pekerja dari perusahaan yang lama tetap bersikeras untuk bekerja walaupun perusahaan yang mengelola lahan itu sudah ganti,” tuturnya.



Ia sangat menyesalkan dengan beberapa perusahaan dan karyawan yang tidak tertib serta disiplin dalam administrasi ketenagakerjaan.


“Jika ada lowongan pekerjaan, sebuah perusahaan wajib mengumumkannya sesuai dengan ketentuan pemerintah dan mengutamakan tenaga kerja yang memiliki kartu kuning,” tuturnya.



Menurutnya, kartu kuning pun harus dimiliki oleh setiap pencari kerja, karena kartu kuning berisi identitas pencari kerja dan wajib dikembalikan kepada Disnakertrans setelah yang bersangkutan mendapat pekerjaan.


“Ini juga digunakan untuk mendata pengangguran yang ada di Kukar. Selain itu, kartu kuning juga diharapkan mampu digunakan untuk memberdayakan masyarakat lokal yang menganggur,” jelasnya,



Assobirin memiliki misi pada tahun 2017 nanti. Salah satunya adalah kewajiban bagi perusahaan yang ada di Kukar untuk melaporkan dan mengumumkan setiap lowongan kerjanya ke Disnakertrans Kukar agar semua bisa terdata.


Hal itu dimaksudkan agar penggunaan kartu kuning bisa lebih efektif dan pencari kerja dari masyarakat lokal bisa terserap. Selain itu, dia berharap untuk setiap perusahaan yang melakukan kegiatan di wilayah Kukar, harus memiliki kantor cabang di Kukar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kukar sehingga semua pajak bisa didapatkan pemerintah Kukar agar perusahaan bisa berkontribusi terhadap kemajuan Kukar.

red / Korankaltim