Komisi I DPRD Batam Segera Gesa Ranperda Reklamasi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 06 Oktober 2016

Komisi I DPRD Batam Segera Gesa Ranperda Reklamasi

Batam,Buruhtoday.com - Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Ir. Nyanyang Haris Pratamura menyatakan akan mengkaji ulang bagi perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan izin reklamasi, pasca gagalnya hak angket reklamasi pada sidang paripurna.


"Kalau memang reklamasi itu dilakukan pengusaha pengembang yang tidak memiliki izin, maka kita akan berhentikan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Nyanyang,Kamis(6/10/2016) kepada wartawan di depan gedung DPRD Batam.


Nyanyang juga mengakui pendapatan asli daerah (PAD) yang di dapat pemerintah kota masih minim, yakni hanya 1 miliar. Oleh karenanya, komisi I DPRD Kota Batam sedang membuat rancangan untuk reklamasi agar sejalan dengan aturan tata ruang.


"Sekarang Tata Ruang sudah ada, tinggal menunggu masukan dari Komisi I, II, III agar nisa padu membuat pansus perda reklamasi," ujarnya.


Meski demikian, Nyangnyang mengatakan bukan menolak hak angket reklamasi tersebut, melainkan mendukung masalah reklamasi tersebut.


"Seperti yang disampaikan Udin Sihaloho, dimana dulunya peta lokasi kota Batam berbentuk Kalajengking, tapi sekarang sudah berubah menjadi kura-kura (labi-labi), dan PAD reklamasi yang masuk hanya 1 miliar saja," katanya.

Menurut Dia, pembinaan pada nelayan-nelayan yang terkena imbas reklamasi perlu dilakukan, karena tidak menutup kemungkinan penghasilan para nelayan berkurang. Dan dengan dilakukannya pembinaan tersebut, kelak membuat nelayan semakin cerdas dan memiliki pengetahuan.


"Jangan sampai kita gulirkan reklamsi, tapi para nelayan tidak mendukung. Maka kita prioritaskan nelayan atau orang-orang yang ada disekitarnya," ungkap lelaki berbadan kekar tersebut.


Disinggung belum adanya Perda yang dikeluarkan DPRD Kota Batam atas izin reklamasi, Nyangnyang berdalih, untuk sementara perusahaan yang telah mendapatkan izin reklamasi mengacu Perda yang lama sebelum di terbitkanya Perda baru reklamasi.


"Maka Ranperda ini secepatnya di usulkan. Jangan sampai reklamasi berjalan, tapi cantolan hukumnya tidak ada," pungkasnya.


(red)