Dinsosnaker Tarakan Catat Ada 1.950 Buruh Yang Kena PHK - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 19 Oktober 2016

Dinsosnaker Tarakan Catat Ada 1.950 Buruh Yang Kena PHK

TARAKAN - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) melalui Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Eko Edi Sucipto mencatat hingga Oktober 2016, sebanyak 1.950 buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdiri dari berbagai macam masalah.

Kata Eko, di antaranya buruh memiliki masalah dengan pihak perusahaan, habis masa kontrak dan mengundurkan diri dari perusahaan.

“Dari jumlah itu, tiga faktor itulah yang memicu tingginya PHK di Tarakan,” ujarnya. (18/10/2016) kemarin.

Ia menjelaskan, bila dibanding tahun sebelumnya, angka PHK tahun ini terbilang sangat tinggi. Pada 2015, jumlah buruh yang di-PHK hanya sebanyak 226 orang.

“Tapi, tahun lalu banyak perusahaan yang tidak melaporkan PHK ke kami, tahun ini tinggi jumlahnya karena banyak perusahaan yang sudah melaporkan,” terangnya.

Proaktifnya pihak perusahaan melaporkan karyawan atau pekerjanya yang di-PHK, karena munculnya aturan baru yang mewajibkan perusahaan melaporkan karyawan yang di-PHK.

“Tahun ini baru kami wajibkan untuk lapor, makanya angkanya sampai segitu. Kalau dulu kan ada yang lapor, ada yang tidak, makanya sedikit,” ujarnya.

Pemberlakuan wajib lapor tersebut mengacu pada Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksana Pencairan Jaminan Hari Tua.

“Jadi kalau mereka (karyawan yang di-PHK) mau mencairkan uangnya, surat pengunduran dirinya harus dilegalisir di Dinsosnaker wilayah tempat ia bekerja. Itu berlaku bagi yang mengundurkan diri saja. Kalau PHK itu sudah kebijakan perusahaan dan wajib juga dilaporkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, semestinya bagi karyawan yang di-PHK, mengundurkan diri atau habis masa kontraknya, pihak perusahaan wajib melaporkan ke Dinsosnaker. “Ya, harus perusahaan sebenarnya yang laporkan nama-nama karyawannya yang di-PHK. Kalau di Tarakan paling banyak itu kasusnya yang putus kontrak dan tidak dilanjutkan kontraknya,” pungkasnya.

red.
(sumber PROKAL.CO)