Bekerja di Tambang Emas Ilegal, 4 TKA Asal Tiongkok di Tangkap Imigrasi Padang - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 10 September 2016

Bekerja di Tambang Emas Ilegal, 4 TKA Asal Tiongkok di Tangkap Imigrasi Padang

PADANG - Sebanyak 4 Tenaga Kerja Asing(TKA) asal Tiongkok yang bekerja di tambang emas ilegal di daerah Jorong Talantam, Nagari Lubuak Ulang Aling Selatan Kabupaten Solok Selatan. 

Kepala Subseksi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Ahmad Jeffry di Padang mengatakan ke-empat TKA tersebut diamankan atas keresahan masyarakat mengenai aktivitas tambang emas ilegal di daerah itu.

"Penangkapan ini berkat koordinasi dan kerja sama dari Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Solok Selatan," ujar Jeffri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, empat warga negara asing tersebut atas nama Wang De Liang (40), pemegang izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan terakhir masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 10 Agustus 2016. 

"Wang De Liang ini bertugas sebagai atasan yang memberikan gaji kepada teman-temannya untuk menambang emas," katanya.

Selain itu, lanjut dia, TKA lainnya Tang Zejun (38) juga memegang izin tinggal visa kunjungan kedatangan dan terakhir masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada 23 Agustus 2016. Ia bertugas sebagai penjaga mess dan emas yang telah dikumpulkan. 

Kemudian, Pan Wenbin (34) dan Pan Xiangwu (30) memiliki visa yang sama dan masuk ke Indonesia melalui BIM pada 23 Agustus 2016. Keduanya bertugas sebagai penjaga kapal kayu yang digunakan untuk membersihkan emas dari bebatuan. 

"Dari hasil emas yang dikumpulkan tersebut Wang De Liang memberikan imbalan gaji sebesar Rp 5 juta kepada masing-masing rekannya itu," ucap dia,

Atas kegiatan menambang emas tersebut, keempat WNA ini melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yang sudah diatus dalam Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.


(sumber Beritasatu.com)