Mewujubkan Batam Sebagai Kota Layak Huni dan Berkelanjutan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 01 Juli 2016

Mewujubkan Batam Sebagai Kota Layak Huni dan Berkelanjutan

BATAM – Perkembangan perumahan dan permukiman di perkotaan tidak terlepas dari pesatnya laju pertumbuhan penduduk perkotaan, baik karena faktor alamiah maupun urbanisasi. Pertumbuhan penduduk di perkotaan ini tentu saja berdampak pada peningkatan kebutuhan akan penyediaan prasarana dan sarana dasar lingkungan permukiman, baik secara kualitas maupun kuantitas.

Dikatakan secara kualitas, karena kondisi sarana dan prasarana yang ada mulai mengalami penurunan kualitas. Sedangkan secara kuantitas, perlunya penambahan/peningkatan jumlah sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan kebutuhan prasarana dan sarana permukiman, baik dari segi perumahan maupun kawasan permukiman yang terjangkau dan layak huni belum sepenuhnya dapat disediakan, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, sehingga kapasitas daya dukung prasarana dan sarana kawasan permukiman mulai mengalami penurunan yang berakibat tumbuhnya kawasan permukiman kumuh, dan pada gilirannya memberikan konstribusi pada kurang berkembangnya fungsí perkotaan.

Secara nasional, Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki laju urbanisasi tertinggi di Asia telah dihadapkan pada permasalahan kawasan permukiman kumuh yang jumlahnya meningkat cukup besar.

Berdasarkan data Susenas BPS, proporsi rumah tangga kumuh di perkotaan telah menurun sebesar 8,18 % dari 20,75 % pada tahun 1993 menjadi 12,57 % pada tahun 2011.

Hal tersebut memberikan indikasi bahwa laju rata-rata penurunan proporsi rumah tangga kumuh perkotaan sebesar 0,50 % per tahun. Tanpa suatu terobosan yang inovatif dan tepat sasaran, upaya mewujudkan kota bebas kumuh pada tahun 2020 akan sulit dicapai.

Sebagai perwujudan komitmen untuk mengentaskan kawasan permukiman kumuh di perkotaan, dalam RPJMN 2015-2019 telah ditetapkan sasaran penyelenggaraan permukiman di kota/kawasan perkotaanya itu dicanangkan Program KOta TAnpa permukiman KUmuh(KOTAKU) melalui penanganan kawasan permukiman kumuh nasional seluas 38.431 Ha.

Program KOTAKU merupakan upaya strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dan memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam percepatan penanganan kawasan kumuh dan mendukung gerakan 100-0-100 di perkotaan pada tahun 2016-2020.

100 adalah upaya Pemerintah mewujudkan 100% Permukiman berakses sanitasi, 0 adalah upaya mewujudkan 0% Kawasan Permukiman Kumuh, dan 100 adalah upaya mewujudkan 100 % Kawasan Permukiman berakses air bersih.

Program KOTAKU ini menggunakan sinergi platform kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya serta Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat untuk mempercepat penanganan kumuh perkotaan dan gerakan 100-0-100 dalam rangka mewujudkan permukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.

Pada pelaksanaan Program KOTAKU, peran Pemerintah kota/kabupaten sangat strategis dan penting sebagai pengendali program di wilayahnya antara lain :
 
  1. Pemerintah kabupaten/kota berperan sebagai regulator yang mengakomodasi berbagai aspirasi pelaku pembangunan permukiman dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Memfasilitasi masyarakat untuk berperan aktif dalam melaksanakan penanganan permukiman kumuh skala lingkungan di wilayahnya
  3. Membangun kolaborasi antar pelaku, program dan pendanaan dalam upaya percepatan penanganan kumuh perkotaan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pemanfaatan, pemeliharaan serta keberlanjutan
  4. Membangun atau menguatkan peran kelembagaan daerah dalam penanganan kumuh, yaitu Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP)
Untuk itu, dengan semangat otonomi daerah, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih, Rudi-Amsakar Achmad, sedang menyiapkan kebijakan strategis dalam rangka mendukung Program KOTAKU ini dalam rancangan RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021 melalui berbagai sumber dana, melaksanakan kebijakan penanganan permukiman kumuh, diantaranya

A. Aspek Perencanaan
  • Memasukkan muatan Penataan Permukiman dalam Rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai
  • Turunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam
  • Sinergi penyusunan perencanaan penanganan kumuh, dengan mengusulkan Rencana pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KP-KP) melalui sumber pendanaan APBN
  • Sinergi penyusunan pengaturan kumuh berupa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
  • Sinkronisasi Program Prioritas Keterpaduan Penanganan Permukiman Kumuh, melalui penyusunan Rencana Pembangunan Investasi Jangka Menengah Bidang Perumahan dan Permukiman
  • Validasi kawasan permukiman kumuh dengan melakukan updating data sebagai baseline acuan penetapan prioritas penanganan.
B. Aspek Pelaksanaan
  • Berperan aktif dalam Program National Slum Upgrading Program (NSUP) – KOTAKU bersama 269 Kab/Kota Indonesia melalui pendanaan Pinjaman LuarNegeri (World Bank, danIslamic Development Bank), APBN, APBD dan Masyarakat, yang sudah dimulai tahun 2008. Program NSUP-KOTAKU ini merupakan keberlanjutan dari Program PNPM-P2KP
  • Neighborhood Upgrading and Shelter Project 2 (NUSP-2) bersama 20 Kab/Kota Indonesia, melalui pendanaan Pinjaman Luar Negeri (World Bank, Islamic Development Bank dan Asian Development Bank), APBN, APBD dan Masyarakat, yang sudah dimulai tahun 2015
  • Kegiatan Penanganan/Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya melalui dana Satkerdan Dana Alokasi Khusus yang sudah dimulai tahun 2015
  • Kegiatan Bantuan Stimulan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Perumahan Formal Menengah-Sederhana yang sudah dimulai tahun 2012
  • Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Percepatan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Dasar (PSD) Lingkungan Permukiman Wilayah Kecamatan-Kelurahan (PM-PIK), yang sudah dimulai tahun 2011
  • Fasilitasi Program Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
  • Program Pembangunan/Peningkatan/Pemeliharaan Infratruktur Sarana dan Prasarana Permukiman Wilayah Perkotaan dan Hinterland.
C. Aspek Pengendalian

Membentuk Pokja Peningkatan Kualitas Permukiman berupa Local Coordinating Office yang melakukan evaluasi pencapaian kinerja program PKP.
 
Yang tidak kalah pentingnya dalam pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas Permukiman perkotaan ini adalah melibatkan peranaktif/partisipasi masyarakat untuk lebih bersinergi dalam penanganan permukiman kumuh, baik skala kota/kawasan dan skala lingkungan.

Semoga dengan sinergi dan kolaborasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan dapat lebih mewujudkan Batam sebagai Kota Layak Huni dan Berkelanjutan. ***

ADVERTORIAL