Catatan KSPI Ada 30 Perusahaan Belum Bayarkan THR, Kemenaker Hanya 14 Perusahaan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 03 Juli 2016

Catatan KSPI Ada 30 Perusahaan Belum Bayarkan THR, Kemenaker Hanya 14 Perusahaan

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan pihaknya lebih banyak menerima laporan tentang perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) yakni 30 perusahaan. Sedangkan aduan yang diterima Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) 14 perusahaan.

Kata Presiden KSPI, dari 30 perusahaan tersebut diperkirakan ada 20 ribu tenaga kerja.

 "Hampir 30 perusahaan, ya sekitar 20 ribuan," ujarnya, Jakarta (3/7/2016).

Said menyebutkan belum menerima laporan terbaru terkait jumlah perusahaan yang belum membayar THR. Pasalnya, pekan lalu telah masuk masa libur pekerja.

"Saya belum mendapat laporan (terbaru). Kemarin 30 perusahaan untuk seluruh Indonesia. Terutama di Jawa," kata dia.
Menurutnya, KSPI telah melakukan advokasi supaya perusahaan yang menunggak THR segera menunaikan kewajibannya. Bahkan Said berpendapat, beberapa langkah KSPI dinilai berhasil.

"Yang kita advokasi kayak Miyako, akhirnya membayar," tutur dia.

Dia juga mengatakan, salah satu penyebab perusahaan tidak membayar THR ialah ‎karena pemutusan hubungan kerja terutama pekerja kontrak. Sementara ketentuan pemerintah saat ini H-7 perusahaan wajib membayar THR. Namun‎, ada celah untuk lepas dari kewajiban itu dengan memutuskan hubungan kerja sebelum batas pembayaran THR.

‎"Harusnya 1 bulan itu tidak boleh menghapuskan kontrak," tandas dia.

Sumber Liputan6.com